TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id _Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan kesepakatan pinjaman daerah sebesar Rp 30 miliar bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Perjanjian pinjaman daerah tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin, di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3).
Penandatanganan akad pembiayaan pinjaman daerah tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, dan Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.
Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah mengatakan, pinjaman tersebut ditujukan untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan, dan pengeluaran yang terjadi pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya untuk menghadapi Idul Fitri 1447 H. Sementara aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum terpenuhi, hingga terdapat kekurangan.
βPengurangan dana transfer ke daerah, cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, kita melakukan skema pinjaman daerah,β kata H. Lis Darmansyah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djasman, menambahkan, pinjaman ini tidak termasuk dalam kategori hutang. Sebab pinjaman dalam kerangka pengelolaan kas adalah pinjaman jangka pendek, yang diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran. Tujuannya untuk menutupi kekurangan arus kas sementara.
Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, lanjut Djasman, pinjaman daerah rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD. Dan pelunasannya juga diwajibkan pada tahun berjalan.
βArtinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama. Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,β jelas Djasman.
Repoter JEBAT







