Pendamping Hukum Korban Tabrak Lari Akan Mengambil Langkah Prapradilan

IMG 20251213 WA0205

LINGGA | Go Indonesia.id- Ruslan, pendamping hukum keluarga korban tabrak lari di Singkep Barat, Kelurahan Raya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum di Polres Lingga,Ruslan menyatakan bahwa kasus ini telah berjalan lama,dan terhenti di P20 namun tidak ada kejelasan dari pihak Lantas Dabo Singkep.

“Saya sangat kecewa dengan proses hukum yang berlaku di wilayah Mako Polres Lingga.Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini, namun tidak di tangani dengan serius dan memuaskan dari pihak Lantas Dabo Singkep,” kata Ruslan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Ruslan juga mengkritik kinerja Soufi Maulana, Kanit Lantas Dabo Singkep,setiap di tanya dan meminta SP2HP terbaru nya tidak di berikan dngn alasan sibuk di mana yang dinilai tidak kooperatif dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Saya selaku pendamping hukum akan mengambil langkah untuk prapradilan ke Kejaksaan Negeri Dabo Singkep dan akan melakukan tembusan kepada Kapolres Lingga, Polda Kepri, Propam Polda Kepri, Kejati, dan Kejari, serta Komisi III DPR RI Kepri,” tambah Ruslan.

Ruslan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin keadilan untuk korban dan keluarga. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini selesai,” tutup Ruslan.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait