Penggiat Sosial Batam Soroti Rencana Penyatuan Tagihan Air dan Sampah: Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan dan sosial

2a 80

BATAM | Go Indonesia.id– Penggiat sosial Kota Batam, Haris, menyoroti rencana Pemerintah Kota Batam yang mewacanakan penyatuan retribusi sampah dengan tagihan air, sebagaimana dirilis salah satu media pada 20 Januari 2026, Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, komplikasi sosial, hingga masalah akuntabilitas keuangan publik. Sabtu 7 Februari 2026

Haris yang dikenal sebagai pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan, sekaligus Ketua LSM TKP-DPD (Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah) Kota Batam, menegaskan bahwa rencana ini tidak sesederhana menyatukan dua jenis tagihan layanan publik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œAir dan sampah itu dua rezim kewenangan yang berbeda. Kalau dipaksakan disatukan, risikonya besar dan masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” ujar Haris kepada awak media.

Menurut Haris, layanan air bersih di Batam berada dalam kewenangan BP Batam sebagai pemilik aset dan pemberi konsesi, sementara penagihan dilakukan oleh BU SPAM melalui PT Air Batam Hilir. Pendapatan tagihan air merupakan pendapatan badan usaha, dengan BP Batam memiliki fungsi pengawasan dan menerima kontribusi sesuai perjanjian kerja sama.”

Sementara itu, retribusi sampah merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kota Batam dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pengawasannya dilakukan oleh DPRD Kota Batam.

β€œKalau retribusi sampah β€˜dititipkan’ ke tagihan air, lalu uangnya mengalir ke mana dulu? Siapa yang menjamin transparansinya? Jangan sampai publik jadi korban kebijakan abu-abu,” tegas Haris.

Ia menilai, jika terjadi keterlambatan distribusi air, kualitas air yang buruk, atau lonjakan tagihan seperti yang selama ini dikeluhkan warga, beban psikologis dan sosial masyarakat akan berlipat ganda karena di dalamnya ikut terbawa pungutan lain.

β€œAir ini kebutuhan vital, hak dasar rakyat yang dijamin undang-undang. Faktanya, sampai hari ini distribusi air di Batam belum stabil, kualitasnya juga masih dikeluhkan.
Sekarang malah mau ditambah beban retribusi lain,” katanya.

Lebih jauh, Haris justru menawarkan solusi struktural, bukan sekadar kritik. Ia menyarankan agar pengelolaan air bersih di Batam diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam, sehingga:

*Pendapatan dari air masuk ke PAD Kota Batam

*Pengawasan bisa dilakukan langsung oleh DPRD Kota Batam

*Penanganan masalah air bersih bisa lebih cepat, responsif, dan berpihak pada warga

β€œKalau air ditangani Pemko Batam, maka tanggung jawabnya jelas. Ketika air mati, kotor, atau mahal, masyarakat tahu harus menuntut siapa. Sekarang ini justru kabur,” ujar Haris.

Ia mengingatkan Pemerintah Kota Batam agar tidak gegabah membuat kebijakan yang menyentuh hajat hidup orang banyak tanpa kajian hukum, sosial, dan tata kelola keuangan yang matang.

β€œJangan jadikan rakyat sebagai objek uji coba kebijakan. Pemerintah harus hadir melindungi, bukan menambah keresahan,” tutup Haris.

Redaksi


Advertisement

Pos terkait