Penikaman Sadis Gegerkan Kampung Nelayan, Adra (41) Tewas Usai Ditusuk di Dada

1A 798

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dikejutkan oleh aksi penikaman brutal yang menewaskan seorang pria pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban diketahui bernama Adra (41), seorang nelayan yang berdomisili di Jalan Sentral RT 005, Kampung Nelayan. Ia tewas setelah ditikam di bagian dada kiri oleh pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Malaga, tak jauh dari rumah korban. Berdasarkan keterangan saksi, penikaman bermula saat korban berjalan pulang usai menghadiri acara syukuran di sekitar lingkungan. Tiba-tiba, pelaku yang diketahui bernama Sumanto alias Yanto Semon (47), warga Lorong Sederhana RT 08 Kampung Nelayan, menghampiri korban dan langsung menikamnya menggunakan senjata tajam.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan berlari sambil berteriak meminta tolong. Namun, ia akhirnya terjatuh sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Warga yang mendengar teriakan korban langsung memberi pertolongan dan membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, pada pukul 11.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk dalam di dada kiri, tepat di bawah puting.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, pihak Polres Tanjab Barat bergerak cepat. Kapolres melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah :
– Membuat laporan polisi
– Mengamankan pelaku
– Melakukan olah TKP
– Memeriksa sejumlah saksi
– Menyita barang bukti

β€œPelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar petugas dalam keterangan resminya.

Hingga kini, motif pelaku melakukan penikaman masih dalam penyelidikan. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hubungan antara pelaku dan korban, serta latar belakang insiden tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tergantung hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan.

Peristiwa ini menyita perhatian masyarakat luas, mengingat kejadiannya berlangsung di siang hari dan di tengah permukiman padat. Polisi mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait