Penjabat Bupati Sikka Bakal Tetapkan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

SIKKA | Go Indonesia.id_Sehubungan dengan tingkat curah hujan yang tinggi di Wilayah Kabupaten Sikka mulai Desember 2024 s/d Januari 2025 Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si pada 7 Januari 2025 telah menetapkan SK Nomor: 9 /HK/2025 tentang Tim Reaksi Cepat Darurat Kabupaten Sikka Tahun 2025.

Salah satu tugas Tim Reaksi Cepat ini adalah memberikan kajian/rekomendasi untuk pergantian Status Darurat Bencana.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sesuai tugas tersebut Hasil kajian Tim Reaksi Cepat ini dipresentasikan pada Rakor Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Beberapa Wilayah Kabupaten Sikka.

Rakor berlangsung pada Jumad, 31 Januari 2025 di Ruang Rokatenda Lantai 2 Kantor Bupati Sikka yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si atau Alvin Parera.

Dalam arahan yang disampaikan saat rakor ini Penjabat Bupati Sikka menyampaikan kondisi cuaca dan kebencanaan yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Sikka akibat curah hujan yang tinggi.

“Berdasarkan kondisi ini kita perlu membangun persepsi dan keputusan bersama untuk menentukan status kebencanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”, ungkap Alvin Parera.

“Lebih lanjut keputusan tentang status bencana ini tentu mengacu pada Rekomendasi Tim Reaksi Cepat Bencana Darurat”, kata Alvin Parera.

Sementara Kepala Badan Meterologi dalam presentasi tentang kondisi cuaca, angin, dan gelombang menyebutkan bahwa curah hujan di Kabupaten Sikka dan wilayah lain di Indonesia saat ini berada di atas normal sehingga berdampak pada terjadinya bencana hidrometrologi seperti banjir bandang, tanah longsor, bannir rob, dan badai.

Sementara Plt. Kepala BPBD Kabupaten Sikka Johanes Putu Botha, ST dalam presentasi terkait informasi potensi bencana memaparkan sebaran bencana hidrometrologi yang terjadi di Kabupaten Sikka periode 1 sampai 30 Januari 2025 sbb:
1. Banjir: Talibura, Tanawawo, Magepanda, dan Alok
2. Tanah Longsor: Talibura, Mego, Koting, Tanawawo, Hewokloang, Lela, dan Mapitara.
3. Pohon Tumbang: Talibura, Alok, Alok Timur, Tanawawo, Nelle, Kangae, Hewokloang, Bola, Waigete, dan Mapitara.

Dari laporan Hasil Kajian Tim Reaksi Cepat yang disampaikan oleh BMKG dan BPBD Kabupaten Sikka ini dan memperhatikan pendapat dari peserta rapat koordinasi maka disepakati Kabupaten Sikka dengan status Siaga Darurat Bencana.

Hasil kesepakatan rakor ini akan menjadi dasar bagi Penjabat Bupati Sikka untuk menetapkan Surat Keputusan Bupati tentang Siaga Darurat Bencana Di Kabupaten Sikka.

Hadir dalam rapat koordinasi ini Utusan KODIM 1693 Sikka, utusan Polres Sikka, Utusan LANAL, utusan Kajari Sikka, Asisten 2 Konstantia Tupa Arankoja, S.Sos, Basarnas, Keoala BMKG, pimpinan perangkat daerah terkaut, dan tamu undangan lainnya.

Reporter : (Selsi).


Advertisement

Pos terkait