Penyusunan Tatib DPRD etik serta pembentukan alat kelengkapan DPRD

Penyusunan Tatib DPRD etik serta pembentukan alat kelengkapan DPRD

DHARMASRAYA | Go Indonesia.id-Berkomitmen untuk menjaga marwah, kehormatan dan kinerja Anggota Dewan lebih baik.

Kepala Biro Go Indonesia Dharmasraya kali ini akan mengupas secara langsung dan mendalam mengenai Fasilitasi Penyusunan tata tertib dan kode etik serta pembentukan alat kelengkapan DPRD.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Bersama Sekretaris Dewan Kabupaten Dharmasraya Iman Mahfuri,S.E,M.M.
di ruangan kerja pada hari Selasa Tanggal 18/11/2024.

Imam Mahfuri menjelaskan ada tujuh kegiatan penting awal masa jabatan anggota DPRD ,yakni
Pengucapan sumpah, pimpinan sementara, orientasi Anggota DPRD, pembentukan fraksi, pembentukan alat kelengkapan, pimpinan DPRD devenitif dan terakhir penyusunan tata tertib.

memperjelas tata laksana fasilitas tersebut ,apa saja yang perlu dilakukan berikut pemaparan secara terperinci.

1. Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD
Sebagai langkah awal, para anggota DPRD resmi dilantik melalui pengucapan sumpah atau janji jabatan.yang mana dilaksanakan dalam rapat paripurna berdasarkan SK Gubernur, dipimpin oleh DPRD yang lama.
Kegiatan pengambilan sumpah ini dipandu oleh ketua pengadilan,masa jabatan 5 tahun
Dan berakhir saat DPRD baru mengambil sumpah.

2. Penetapan Pimpinan Sementara
Pemilihan pimpinan sementara dilakukan untuk memastikan roda organisasi DPRD dapat berjalan sebelum pimpinan definitif ditetapkan.

3. Orientasi Anggota DPRD
Anggota DPRD baru mengikuti orientasi untuk memahami tugas dan fungsi mereka, termasuk hak dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.

4. Pembentukan Fraksi
Pembentukan fraksi menjadi langkah strategis untuk menyatukan visi dan misi setiap kelompok politik di DPRD.

5. Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD
Alat kelengkapan seperti komisi, badan anggaran, badan kehormatan, dan lainnya dibentuk untuk menunjang kerja-kerja legislasi.

6. Penetapan Pimpinan DPRD Definitif
Pimpinan DPRD definitif dipilih berdasarkan aturan yang berlaku untuk memastikan keberlanjutan organisasi.

7. Penyusunan Tata Tertib DPRD.

*Tata tertib disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD selama masa jabatan

PengertianTatib DPRD

Dalam hal ini tertulis Permendagri no 80 tahun 2015. Dalam pasal 44(1)
Rancangan peraturan DPRD merupakan peraturan DPRD yang,
di bentuk untuk melaksanakan pungsi,tugas,dan wewenang serta hak
dan kewajiban DPRD.

Pada dasarnya mengatur jalan rapat rapat kegiatan DPRD,tata tertib ini sangat penting sebagai panduan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenang, sekaligus menghindari kesalahpahaman di antara anggota,”beber Setwan.

Kedudukan tata tertib DPRD dalam produk hukum daerah,ini terbagi atas dua produk hukum bentuk peraturan dan produk hukum berbentuk penetapan.

berbentuk peraturan yang mana dilingkungan daerah mengacu pada peraturan kabupaten, Kota, peraturan Bupati, walikota
Peraturan lingkungan DPRD terdiri dari
Tata tertib DPRD kabupaten,kota
Kode etik DPRD kabupaten, kota,tata cara dalam badan kehormatan DPRD.

sedangkan produk hukum penetapan yakni keputusan Bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, keputusan badan kehormatan DPRD.

Materi muatanTatib DPRD
Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 186(3) isian paling sedikit memuat
Pengucapan sumpah, penetapan pimpinan, pemberhentian dan pergantian pimpinan, jenis dan penyelengaraan rapat,hak dan kewajiban anggota, pergantian antar waktu Anggota (Paw), pembuatan dan pengambilan keputusan, pelaksanaan konsultasi DPRD dengan pemerintah daerah, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pengaturan protokoler,dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ ahli.

Peraturan pemerintah 12 tahun 2018 pasal 24.
Mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 128(3)
Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan.

Kekuatan hukum Tatib DPRD dijelaskan dalam pasal 7 UUD 12 tahun 2011

Jenis dan hierarki peraturan uud terdiri 7 pokok tertulis
*UUD dasar 1945
*Ketetapan MPR
*UUD/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
*Peraturan pemerintah
*Peraturan presiden
*Peraturan daerah provinsi
*Peraturan kabupaten, Kota

Pasal 8 UU 12 tahun 2011 yang mana dimaksud adalah jenis peraturan UU selain sebagai mana dimaksud dalam pasal 7 ayat ( 1) mencangkup peraturan yang ditetapkan oleh MPR DPRD, Mahkamah agung, mahkamah konstitusi, pemeriksaan keuangan, komisi yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang.
*Peraturan perundangan sebagai dimaksud ayat (1)diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Undang-undang no 23 tahun 2014 pasal 186(1)
Tata tertib DPRD kabupaten, kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 186(2).tata tertib sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berlaku dilingkungan internal DPRD kabupaten, kota.

Asas dan prinsip tatib yang baik yang terdiri dari 6 Pokok

Kejelasan tujuan dimaksud adalah setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai

Kelembagaan yang tepat
Yang dimaksud adalah penjabat pembentukan yang tepat bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan lembaga negara atau pembentukan peraturan perundang-undangan yang berwewenang.

Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
Yang dimaksud dengan hal ini bahwa dalam pembentukan perundangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis, hierarki peraturan perundang-undangan.

Dapat dilaksanakan
Dalam hal ini bahwa setiap pembentukan perundangan memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut dalam masyarakat baik’ secara filosofis,sosialogis, maupun yuridis.

Kedayagunaan dan hasil kegunaan
Yang mana di sini diperjelas asas kedayagunaan dan hasil kegunaan peraturan perundang-undangan yang dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat mengatur kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Kejelasan rumusan
Dimaksud adalah setiap peraturan perundang-undangan memenuhi syarat teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata, atau istilah,mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan bermacam intervensi dalam pelaksanaan.

*Prinsip prinsip Tatib
Keterbukaan
kesetaraan
efisiensi
akuntabilitas.

Penyusunan Tatib
dasar hukum,dan kode etik.
Dasar hukum UU 23/2014 tentang peraturan pemerintah

Tatib DPRD pasal 186(1)
Tata Tatib DPRD kabupaten dengan berpedoman pada peraturan dan ketentuan perundangan

Kode etik DPRD kabupaten menyusul kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra,dan kredibilitas DPRD kabupaten, kota.

Sumber materi penyusunan Tatib DPRD
PP 12 tahun 2018

Jadwal pelaksanaan
pungsi anggaran PP 12 tahun 2019.

Dokumen pendukung RAPBD, proses pengangkatan pimpinan UU 23 tahun 2014

Pembahasan tindakan lanjut LHP BPK, Permendagri 13 tahun 2010.

Pembahasan LKPJ Bupati, walikota, Permendagri 18 tahun 2020.dan pemberian persetujuan.

Tata cara penyusunan Tatib
Pembentukan tim penyusun rancangan Tatib
Pimpinan dengan utusan fraksi melakukan pembahasan komposisi tim penyusun.

Kesepatan komposisi tim penyusun dari utusan fraksi secara profesional.
Pengiriman daftar nama dari setiap fraksi untuk di tuangkan Dalam rancangan tim penyusun.

*Rapat paripurna berdasarkan UUD untuk disetujui tim penyusun rancangan tatib.
Penerbitan Surat keputusan.

rapat tim penyusun rancangan tatib
Pemilihan ketua, sekretaris dan sekretaris Tim
Rapat pembahasan penyusun rancangan tatib
Penandatanganan kordinasi perhalam
Konsultasi rancangan tatib kepada gubernur
Penyusun laporan kerja tim penyusun
Penyerahan rancangan tatib kepada pimpinan DPRD
Rapat paripurna persetujuan penetapan Tatib
Rapat paripurna membahas rancangan tatib
Penjelasan ketua tim tentang rancangan di ajukan.
Penyampaian pendapat fraksi atas rancangan Tatib di ajukan
Persetujuan penetapan Tatib DPRD
Penandatanganan Tatib pimpinan
Penomoran pengundangan serta pengiriman ke gubernur.

Fasilitas penyusunan Tatib
Menyiapkan kajian hukum
Menyiapkan draft
Konsultasi pimpinan mengenai Tatib
Fasilitas rapat penyusunan Tatib DPRD.

Meng update rancangan Tatib
Menyiapkan draft Tatib DPRD pada dasarnya melakukan update terhadap Tatib yang telah ada dengan cara.
1.menyesuaikan dengan perubahan perundangan rujukan Tatib DPRD
2.mengisi kekosongan pengaturan yang termuat Dalam Tatib DPRD
3.mengoperasika rumusan Tatib sebagai pedoman Anggota DPRD.
PP 12 tahun 2018

Mengisi kekosongan pengaturan Tatib
Pedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018

Subtansi alat kelengkapan DPRD
Pimpinan DPRD
Badan musyawarah DPRD
Badan anggaran DPRD
Badan kehormatan DPRD
Komisi
Badan pembentukan Perda
Alat kelengkapan lainnya.

Dalam hal ini terbagi pula atas tiga subtansi kelengkapan tersebut yakni

Alat kelengkapan DPRD adalah merupakan perangkat DPRD yang menjalankan tugas dan wewenang DPRD

Alat kelengkapan DPRD
Dibentuk dan dijalankan tugas dan wewenang berdasarkan Tatib DPRD

Kelengkapan alat DPRD berdasarkan usulan fraksi kecuali untuk pimpinan DPRD berdasarkan usulan partai.

Pimpinan DPRD Kabupaten
Satu orang ketua dan tiga orang wakilnya beranggotakan 45-50 orang
Satu orang ketua dan dua wakilnya beranggotakan 22-44 orang.
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kologial
Dibentuk pada awal masa periode yang di fasilitas oleh pimpinan sementara
Pimpinan DPRD mengucapkan sumpah sebelum memangku jabatannya.
Tugas dan wewenang
Memimpin rapat dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan
Menyusun rancangan kerja pimpinan.
Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua.
Melakukan kordinasi dalam upaya menyergikan pelaksanaan tugas agenda dan materi kegiatan dan kelengkapan DPRD
Mewakili DPRD dalam berhubungan Dengan lembaga/instansi lain.
Mewakili DPRD dalam pengadilan.
Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai perundangan.
Menyampaikan laporan kerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

Komisi-Komisi DPRD
Badan anggaran DPRD
Badan musyawarah DPRD
Badan pembentukan Perda
badan kehormatan DPRD
Alat kelengkapan lainnya

Masa jabatan dan perpindahan
Masa jabatan pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal Sumpah pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang baru.

*Masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi selama dua tahun enam bulan.

*Masa jabatan pimpinan bapemperda selama dua tahun enam bulan.

Masa jabatan dan perpindahan
*Badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain setelah paling singkat 2 tahun enam bulan.
*Badan anggaran kealat kelengkapan lainnya setelah paling singkat satu .

*Bapemperda kealat kelengkapan DPRD lain setelah paling singkat satu.
*Antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam komisi paling singkat satu tahun.
*Badan kehormatan kealat kelengkapan lainnya setelah paling singkat dua tahun enam bulan.

*Pembentukan pimpinan DPRD meliputi:
Komisi
Badan anggaran
Badan musyawarah
Badan pembentukan Perda

*Pengusulan calon pimpinan DPRD
Partai yang berhak mengusulkan pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD.
*Pimpinan sementara menerima usulan calon pemimpin DPRD dari partai yang berhak.
*Pimpinan sementara membawa dalam rapat paripurna pengumuman calon pimpinan DPRD.
*Pimpinan sementara mengusulkan peresmian pimpinan DPRD kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

Peresmian pimpinan DPRD Defenitif
*Pimpinan sementara DPRD menerima SK gubernur tentang peresmian pengakatan pimpinan DPRD.
*Penyelenggaraan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD dipandu oleh ketua pengadilan negeri.

Fasilitas rapat rapat pembentukan alat kelengkapan DPRD
Fasilitas meliputi
*Fasilitas administrasi
*Fasilitas personal
*Fasilitas sarana dan prasarana
*Fasilitas pembiayaan.

Alat kelengkapan DPRD
Pembentukan pimpinanl
Pembentukan komisi
Pembentukan badan anggaran
Pembentukan badan musyawarah
Pembentukan Perda
Pembentukan badan kehormatan

Dengan serangkaian kegiatan ini, DPRD Kabupaten Dharmasraya diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif demi kemajuan daerah dan masyarakat,”bebernya secara detail.

Reporter : Amat


Advertisement

Pos terkait