Pertamina Patra Niaga Kepri Klarifikasi KM M. Agung Jaya 02 — PWMOI Kepri: “Ada Ketidaksesuaian Serius, Direktur Pertamina Harus Turun Tangan”

IMG 20251211 WA0018

BATAM | Go Indonesia.id_ Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau wilayah Batam memberikan klarifikasi terkait keberadaan KM M. Agung Jaya 02 pada Selasa (10/12/25).

Kapal tersebut ditegaskan bukan armada distribusi LPG 3 kg bersubsidi, melainkan digunakan untuk pengangkutan tabung yang akan diperbaiki.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Namun temuan di lapangan menunjukkan kapal tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan Pertamina terhadap kapal milik agency.

Pertamina: Kapal Bukan Milik Kami

Sales Area Manager Retail Kepri, Bagus Handoko, menegaskan:

“KM M. Agung Jaya 02 bukan milik Pertamina Patra Niaga. Kapal itu milik agency dan hanya dipakai untuk membawa tabung LPG yang akan diperbaiki, bukan distribusi.”

Ia juga menyebut Pertamina tidak memiliki kapal khusus distribusi LPG 3 kg di wilayah kepulauan.

“Seluruh kapal disediakan oleh agency,” ujarnya.

Pernyataan ini menimbulkan sorotan karena operasional keseluruhan diserahkan kepada agency tanpa memastikan standar teknis dan keselamatan.

Kapal Rutin Beroperasi, Diakui Penanggung Jawab

Penanggung jawab operasional, Andreas Ferdinan Panjaitan, menyatakan:

Dalam sebulan bisa tiga kali berangkat dari Karimun ke Batam.”

Sales Branch Manager Batam, Hanif Pradipta, menegaskan seluruh kegiatan kapal telah memiliki izin dari Syahbandar dan Disperindag.

Temuan Lapangan Berbanding Terbalik

Penelusuran media menemukan bahwa KM M. Agung Jaya 02 tidak memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran (syarat Syahbandar).

Tidak memenuhi standar teknis dan kelayakan kegiatan yang berkaitan dengan LPG.

Tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Disperindag dan standar internal Pertamina.

Temuan ini berseberangan dengan klaim bahwa seluruh izin telah dipenuhi.

Dasar Hukum yang Relevan

Agar persoalan ini memiliki pijakan regulasi yang jelas, berikut ketentuan hukum yang mengatur operasional kapal, keselamatan pelayaran, dan distribusi LPG:

1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Mengatur:

Kewajiban pemilik kapal memenuhi standar keselamatan, kelaikan teknis, dan administrasi (Pasal 117–125).

Setiap kapal wajib memiliki Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Kelaikan, dan dilakukan pemeriksaan berkala oleh Syahbandar.

Pengoperasian kapal tidak laik laut dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

2. PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan

Menegaskan:

Kapal yang mengangkut barang berbahaya atau mengandung potensi bahaya (termasuk LPG/pelepasan gas) harus memenuhi persyaratan teknis khusus dan perangkat keselamatan tambahan.

3. Permenhub No. PM 8 Tahun 2013 jo. PM 39 Tahun 2017 tentang Kelaikan Kapal

Mengatur kewajiban:

Pemeriksaan fisik kapal.

Standar navigasi, mesin, struktur lambung, instalasi keselamatan, dan alat pemadam.

Pengoperasian kapal tanpa dokumen kelaikan merupakan pelanggaran serius.

4. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mengatur:

Penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi LPG wajib dilakukan mengikuti standar keselamatan migas nasional.

Badan usaha migas wajib memastikan setiap pihak yang bekerja sama (agency/pihak ketiga) mematuhi SOP keselamatan Pertamina.

5. Peraturan Dirjen Migas No. 0008.K/10/DJM.S/2017 tentang Pengelolaan LPG

Mengatur secara spesifik bahwa:

Transportasi LPG harus mengikuti standar ketat keselamatan, termasuk alat angkut, perlengkapan keselamatan, dan prosedur khusus.

Badan usaha wajib melakukan verifikasi dan audit terhadap sarana yang digunakan oleh mitra/agency.

6. Peraturan Daerah/Disperindag Terkait Perizinan Usaha dan Distribusi Barang Tertentu

Menegaskan bahwa:

Kapal yang membawa tabung LPG untuk perbaikan sekalipun tetap termasuk alat angkut berisiko tinggi dan wajib memiliki izin khusus serta standar keselamatan.

Dengan dasar hukum tersebut, ketidaklayakan kapal jelas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potensi pelanggaran regulasi pelayaran dan migas.

PWMOI Kepri: “Masalah Ini Menyangkut Keselamatan Publik”

Ketua DPW PWMOI Kepri, Dr. (C). Hendri, S.Si., M.E., menilai ketidaksinkronan informasi antara Pertamina dan temuan lapangan merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

PWMOI menegaskan sikap resmi sebagai berikut:

1. Ketiadaan Kapal Khusus Distribusi LPG Harus Segera Dievaluasi

Distribusi energi vital tidak boleh bergantung pada kapal agency tanpa standar keselamatan yang memadai.

2. Pengawasan Pertamina Dinilai Lemah

Penyerahan penuh operasional tanpa verifikasi ketat membuka celah kelalaian dan risiko kecelakaan laut.

3. Temuan Kapal Tidak Layak Harus Ditindaklanjuti

Pertamina didesak melakukan audit internal dan eksternal sesuai regulasi pelayaran dan migas.

4. Direktur Pertamina Diminta Turun Tangan

Karena isu ini menyangkut kredibilitas korporasi dan keselamatan publik, klarifikasi tingkat daerah dinilai belum cukup.

PWMOI Kepri menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi memastikan keselamatan publik dan kepatuhan Pertamina terhadap standar regulasi yang berlaku.

Reporter : Harris


Advertisement

Pos terkait