Perusahaan Tampa Papan Nama di Kota Jambi Diduga Akali Pajak, Pemkot dan Aparat Tidur?

IMG 20250830 WA0100

Reporter : Apriandi

JAMBI | Go Indonesia.id – Fenomena perusahaan dan Gudang yang beroperasi tanpa papan nama resmi di kawasan Thehok, Jambi Selatan, makin menimbulkan pertanyaan besar. Praktik ini diduga kuat sebagai cara untuk menghindari kewajiban membayar pajak retribusi kepada pemerintah. Ironisnya, aparat Satpol PP, Camat, hingga Lurah setempat seolah menutup mata.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Padahal, aturan jelas mengharuskan setiap badan usaha memasang papan nama. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang menegaskan bahwa setiap reklame atau papan nama usaha wajib mengantongi izin dan membayar retribusi resmi.

Lebih jauh lagi, jika ada unsur kesengajaan menghindari kewajiban pembayaran pajak/retribusi, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang.

Namun, kenyataannya, pengawasan dari aparat Pemerintah Kota Jambi justru dinilai mandul. Seolah ada pembiaran sistematis yang menguntungkan oknum-oknum tertentu.

β€œKalau pemerintah membiarkan perusahaan tak pasang papan nama, sama saja mereka ikut merestui hilangnya potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini jelas merugikan masyarakat Jambi. Selain mengurangi potensi PAD yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, juga membuka celah maraknya aktivitas usaha ilegal yang tak tersentuh hukum.

Kini, bola panas ada di tangan Wali Kota Jambi dan aparat terkait. Apakah mereka berani menindak, atau justru terus berpura-pura tak melihat?

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait