Perusak dan Pencemaran Lingkungan Yang Memakai Alat Berat ( Beko ) di Desa Lobung Linggabayu

IMG 20250312 WA0034 1

MADINA | Go Indonesia.id_ Maraknya penambang Emas Ilegal (PETI) di Desa Lobung Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), yang di duga dibekingi salah satu ormas yang berdiri di Madina,(12/3/25).

Di harapkan Kepada Kapolda Sumut dan Polres Mandailing Natal (Madina) segera tindak tegas masyarakat yang ikut serta melakukan aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat escapator,

Bacaan Lainnya

Advertisement

Karena ada dugaan pemilik tambang yang dimodali oleh saudara (kuklom) yang seakan sudah merasa kebal dengan hukum.

padahal sudah jelas menyalahi UU yang berlaku di negara Indonesia, tapi malah tidak merasa takut dan sudah melanggar UU pencemaran dan perusakan Lingkungan. UU No 32 Tahun 2009.

Dengan ada bukti yang sudah ditinjau Langsung maka jelas merusak ekosistem hutan dan pencemaran aliran sungai yang sehari hari masyarakat gunakan membutuhkan air bersih.

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 milliar.

Pasal 69 melarang setiap orang melakukan penambangan yang dapat merusak lingkungan tanpa izin yang sah.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milliar.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tata ruang

Pasal 61 menyatakan bahwa setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Reporter : Hamka/Tim


Advertisement

Pos terkait