KUANSING / Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan illegal logging di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, wilayah Desa Kasang Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali dilaporkan marak dan hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan laporan warga yang diterima awak media pada Senin (9/2/2026), kegiatan PETI masih beroperasi secara aktif dengan menggunakan alat berat excavator dan sistem box penyaring emas. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di sekitar Sungai Batang Lagan dan Sungai Biso, yang alirannya bermuara ke Batang Ngontan.
Seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, salah satu pemodal PETI disebut berinisial Monti, yang diduga berasal dari Sumatera Barat. Sementara pihak yang disebut sebagai pengurus sekaligus membekingi kegiatan tersebut berinisial Irdon Sadewa, yang mengaku sebagai anggota BIN.
โDalam satu lokasi saja ada tiga unit alat berat. Dua digunakan untuk penyaringan emas, satu lagi membuka akses jalan ke lokasi,โ ungkap narasumber.
Ironisnya, hingga saat ini aktivitas tersebut diduga terus berjalan tanpa hambatan. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak-pihak terkait, namun belum membuahkan hasil. Kepala Desa Kasang Lubuk Jambi sendiri menyatakan tidak memiliki hubungan baik dengan pihak yang disebut dan mengaku tidak pernah duduk bersama maupun terlibat.
Tak hanya PETI, praktik illegal logging juga diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan hutan lindung tersebut. Sejumlah sawmill liar disebut masih aktif beroperasi. Mobil-mobil pengangkut kayu olahan dilaporkan bebas keluar-masuk kawasan tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti SKSHH maupun PSDH.
Warga bahkan mengirimkan dokumentasi video kepada awak media yang memperlihatkan kendaraan bermuatan kayu bergerak menuju arah Teluk Kuantan, memperkuat dugaan bahwa praktik perusakan hutan ini terjadi secara sistematis dan terbuka.
Meski aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali diberitakan, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum, KPH, maupun Gakkum KLHK. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat adanya keterlibatan oknum tertentu, sehingga PETI dan illegal logging di Bukit Betabuh seolah kebal hukum.
Masyarakat mendesak TNI, Polri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas. Jika dibiarkan, kerusakan Hutan Lindung Bukit Betabuh dikhawatirkan semakin parah dan berpotensi menimbulkan banjir, longsor, serta krisis air bersih bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI







