KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dilaporkan marak terjadi di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Praktik penambangan emas ilegal tersebut bahkan diduga tidak lagi hanya menggunakan mesin dompeng, tetapi juga melibatkan alat berat untuk mempercepat proses pengupasan tanah dan pengangkatan material tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebut terpantau di wilayah Pulau Padang, Muara Lembu. Di lokasi itu terlihat sebuah alat berat merek SANY berada di sekitar area penambangan yang juga menggunakan mesin dompeng.
Keberadaan alat berat tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengupas lapisan tanah serta mempermudah proses pengambilan material batu dan pasir yang mengandung emas dari lokasi tambang.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa alat berat tersebut diduga milik seorang warga Petai berinisial Andre. Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan tanggapan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa alat berat tersebut terlihat berada di area yang sama dengan aktivitas tambang.
“Satu alat berat dan dompeng, lokasinya di Pulau Padang,” ungkap narasumber kepada media, Rabu (11/3/2026).
Tidak hanya di Pulau Padang, laporan masyarakat juga menyebutkan adanya aktivitas PETI di wilayah Logas Hilir, Kecamatan Singingi. Lokasi tersebut dapat diakses melalui jalan masuk dari depan SDN 004 Logas Hilir atau melalui jalan di dekat rumah kepala desa menuju arah pabrik kelapa sawit PT Pancaran Cahaya Sedjati.
Dari area sekitar pabrik tersebut, warga mengaku dapat melihat secara langsung aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan mesin dompeng.
Masyarakat menilai jika praktik PETI ini terus dibiarkan, dampak kerusakan lingkungan akan semakin parah, terutama terhadap aliran sungai serta ekosistem di sekitar wilayah tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan Singingi.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penelusuran serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk penggunaan alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi lingkungan serta harapan masyarakat agar aktivitas penambangan ilegal dapat segera ditertibkan demi menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi.
(Tim / Redaksi)







