PETI Ditertibkan, Pelaku Kabur, Aktivitas Ilegal di Sungai Batang Hari Masih Bebas Beroperasi, Aparat Dinilai Setengah Hati

IMG 20260406 WA0139

Reporter : Edwin

BATANG HARI | Go Indonesia.Id – Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sempat viral di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, justru menyisakan tanda tanya besar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Meski Satreskrim Polres Batang Hari turun tangan dan memusnahkan sejumlah alat tambang ilegal, tidak satu pun pelaku berhasil diamankan.

Fakta di lapangan menunjukkan, aparat hanya berhasil β€œmembersihkan” peralatan, sementara para pelaku dengan leluasa melarikan diri sebelum penindakan dilakukan. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa penegakan hukum berjalan setengah hati.

Aktivitas PETI tersebut sebelumnya terpantau beroperasi di darat, tepatnya di area perkebunan kelapa sawit milik warga. Namun ironisnya, praktik ilegal ini tidak berhenti. Berdasarkan pantauan terbaru, aktivitas serupa justru masih berlangsung terang-terangan di perairan Sungai Batang Hari, tepatnya di Desa Rengas Sembilan, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Situasi ini memicu kekhawatiran publik. PETI bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, hingga potensi konflik sosial menjadi dampak nyata yang terus mengintai.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas merupakan tindak pidana berat. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

Dalam perspektif KUHAP terbaru, aparat penegak hukum sebenarnya memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani tindak pidana seperti PETI, termasuk melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan alat bukti, hingga pengembangan kasus untuk membongkar aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.

Artinya, kegagalan mengamankan pelaku di lapangan seharusnya tidak menjadi akhir, melainkan pintu masuk untuk pengembangan penyidikan yang lebih serius dan menyeluruh.

Masyarakat pun mendesak agar aparat tidak berhenti pada aksi simbolis seperti pemusnahan alat semata. Penindakan tegas terhadap pelaku, termasuk dalang di balik aktivitas PETI, dinilai menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

Jika tidak, penertiban hanya akan menjadi rutinitas tanpa efek jera, sementara PETI terus hidup, merusak lingkungan, dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait