Reporter : Edwin
BATANG HARI | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sempat viral di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, akhirnya ditertibkan oleh Satreskrim Polres Batang Hari. Namun, penindakan ini justru menyisakan tanda tanya besar: ke mana para pelaku?
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menemukan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di darat, tepatnya di area perkebunan kelapa sawit milik warga. Sejumlah alat tambang berhasil dimusnahkan di lokasi. Sayangnya, para pelaku justru lebih dulu kabur sebelum petugas tiba, sehingga tak satu pun berhasil diamankan.
Kondisi ini memicu sorotan publik. Penertiban yang hanya berujung pada pemusnahan alat dinilai belum menyentuh akar persoalan yakni para pelaku utama dan aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.
Ironisnya, di saat penertiban dilakukan, aktivitas PETI justru masih terpantau berlangsung di wilayah lain. Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik tambang emas ilegal masih bebas beroperasi di perairan Sungai Batang Hari, tepatnya di Desa Rengas Sembilan, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan. Padahal, dampak yang ditimbulkan tidak main-main: kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman konflik sosial dan keselamatan warga sekitar.
Sejumlah nama yang diduga sebagai pemilik dompeng dalam aktivitas PETI tersebut antara lain: Efendi, Haizir, Aidit, Yahya, Jangcik, Anang, A. Bakar, Munip, Wiwin, Adam, Usup, Zul, M. Ali, dan Ham.
Secara hukum, praktik PETI merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, jika terbukti merusak lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Lebih jauh, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait kejahatan terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi pidana tambahan, termasuk perampasan keuntungan hasil kejahatan.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada aksi simbolis seperti pemusnahan alat, tetapi benar-benar memburu dan menindak tegas para pelaku hingga ke akar-akarnya.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi kunci, agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang jelas-jelas merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin PETI akan terus tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan.
REDAKSI






