KUANSING / Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pusat Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, masih terus beroperasi siang dan malam. Fakta ini terpantau meski aktivitas ilegal tersebut telah menjadi sorotan publik lebih dari satu bulan terakhir, namun belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas di lapangan.
Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Di wilayah ini, PETI justru semakin marak dan berjalan secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, sebab aktivitas ilegal ini berlangsung di sekitar permukiman warga dan tidak jauh dari pusat kota.
Pantauan lapangan pada Rabu (12/2/2026) menunjukkan sedikitnya enam rakit PETI masih aktif beroperasi menggunakan mesin dompeng di sekitar rumah seorang warga bernama Indra, yang disebut-sebut sebagai pemain lama. Mesin-mesin tersebut bekerja tanpa henti dan menimbulkan kebisingan serius, terutama pada malam hari.
βKerja siang malam, suaranya sangat mengganggu. Kami heran kenapa tidak pernah ditindak,β ujar seorang warga setempat.
Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan berpotensi mencemari sungai, merusak lahan pertanian, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Lebih memprihatinkan, aktivitas PETI di wilayah Kota Teluk Kuantan kembali menelan korban jiwa. Insiden tersebut menambah daftar panjang kecelakaan tambang ilegal yang sebelumnya juga pernah terjadi. Namun ironisnya, jatuhnya korban tidak diikuti dengan penghentian aktivitas, melainkan PETI tetap berjalan seperti biasa.
Selain itu, PETI juga diduga kuat menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah setempat, akibat konsumsi masif oleh mesin-mesin tambang ilegal.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa :
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Tak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai atau sengaja tidak menjalankan kewenangan penindakan.
Masyarakat Desa Beringin Taluk dan Kota Teluk Kuantan kini mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar wacana. Warga menilai, selama tidak ada tindakan nyata, PETI akan terus merajalela, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan jiwa.
Publik berharap wilayah pusat Kota Teluk Kuantan tidak menjadi simbol lemahnya penegakan hukum, melainkan contoh nyata keberanian negara dalam memberantas tambang ilegal.
REDAKSI







