PETI Menggila di Sungai Paku Kuansing, 30 Mesin Dompeng Beroperasi Terbuka di Belakang Masjid

IMG 20260305 WA0273

KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menunjukkan wajah liarnya di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kali ini, aliran Sungai Paku di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, diduga menjadi lokasi operasi puluhan mesin dompeng yang bekerja secara terbuka tanpa tersentuh penindakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Kamis (05/03/2026), sedikitnya sekitar 30 unit mesin dompeng dilaporkan masih aktif menambang emas di kawasan sungai yang berada tepat di belakang Masjid Sungai Paku. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung aman tanpa hambatan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Dompeng ada sekitar 30 unit, masih kerja dan aman-aman saja di belakang Masjid Sungai Paku,” ungkap seorang sumber kepada media.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas penambangan ilegal dalam jumlah besar bisa beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang.

Sementara itu, dampak yang ditimbulkan mulai dirasakan warga sekitar. Sungai Paku yang selama ini menjadi sumber air dan penopang kehidupan masyarakat kini dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah. Air sungai berubah keruh, bantaran sungai mulai terkikis, dan ekosistem perairan semakin terancam.

Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari aliran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kesehatan masyarakat serta mata pencaharian warga yang bergantung pada sungai tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata terhadap persoalan ini. Penertiban dan tindakan tegas dinilai sangat penting agar praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan ini tidak terus berlangsung tanpa kendali.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak lingkungan hidup.

Kasus PETI di Kuantan Singingi sejatinya bukan persoalan baru. Namun jika aktivitas puluhan mesin dompeng masih bisa beroperasi secara terbuka, publik tentu berhak bertanya: di mana pengawasan dan keberanian aparat untuk menertibkan tambang ilegal yang semakin merajalela ini?

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait