JAMBI | Go Indonesia.Id – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik curang tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan kecurangan takaran gas LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
βPersonel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,β ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas JambiβTempino KM 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.
βDari ratusan tabung tersebut, sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tabung tidak sesuai standar. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,β tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam melindungi hak konsumen dan menjaga distribusi energi agar tetap adil serta sesuai ketentuan.
REDAKSI







