Polda Papua Barat Musnahkan 112,4 Gram Ganja dari Dua Tersangka

IMG 20250616 WA0019

MANOKWARI | Go Indonesia.id _Kepolisian Daerah Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 112,4 gram yang berasal dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat pada Senin, 16 Juni 2025, di halaman kantor Ditresnarkoba, Manokwari.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Manokwari dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, masing-masing berinisial RW dan SA. RW diamankan dengan barang bukti ganja seberat 50,14 gram, sementara SA ditangkap dalam kasus terpisah dengan barang bukti 62,26 gram. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 112,4 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum yang transparan. Ia menegaskan, barang bukti yang telah disita dari pelaku tidak hanya disimpan sebagai alat bukti, tetapi juga dimusnahkan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, bahwa setiap barang bukti yang kami sita diproses dan dimusnahkan sebagaimana mestinya,” kata Benny. “Kami akan terus bersinergi dengan BNN dan kejaksaan untuk menekan peredaran narkotika di Papua Barat.”

Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, bergantung pada proses pembuktian di pengadilan.

Benny juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan Papua Barat yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini menambah daftar tindakan represif dan preventif yang dilakukan Polda Papua Barat dalam memerangi narkoba. Sepanjang semester pertama 2025, Ditresnarkoba telah menggagalkan beberapa upaya peredaran ganja dan sabu yang masuk melalui jalur laut dan udara di wilayah pesisir barat Papua.

Sumber : Humas Polda Papua Barat
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait