RIAU | Go Indonesia.id β Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang selama ini menyebabkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tiga orang pelaku ditangkap, termasuk seorang manajer SPBU milik BUMD.
Ketiga tersangka yakni :
– HE (38), pelangsir BBM subsidi
– HA (43), Supervisor SPBU
– MD (40), Manajer SPBU
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan Gudang penimbunan BBM di rumah milik HE. Dilokasi tersebut disita :
– 50 jerigen Bio Solar (1.470 liter)
– 18 jerigen Pertalite (522 liter)
– Becak motor & gerobak kayu
– 10 surat rekomendasi Dinas Perikanan
– 9 surat kuasa
Menurut Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, pelaku menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan yang seharusnya untuk nelayan. Namun BBM subsidi itu malah dijual ke masyarakat umum dengan harga lebih tinggi.
Setiap jerigen Bio Solar dibeli Rp200.000, namun pelaku memberikan tambahan fee Rp10.000 per jerigen kepada oknum SPBU. Supervisor SPBU (HA) menerima uang mingguan dari HE, kemudian diteruskan ke manajer SPBU (MD) dan dibagikan ke karyawan lain.
SPBU yang terlibat adalah SPBU No. 14.289.672 milik BUMD yang berlokasi di Jalan Kecamatan KM 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan :
– Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
βAncaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,β tegas Kombes Ade Kuncoro.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan mafia BBM subsidi hingga ke akar-akarnya. Negara dirugikan, masyarakat kecil, terutama nelayan jadi korban.(*)
Didik Desmanto, SH
Kaperwil Riau