MERANGIN | Go Indonesia.id – Polres Merangin berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai penadah Emas hasil dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di depan Gedung utama Polres Merangin yang dihadiri oleh Wakil Kepala Polres, Hendra MW, serta beberapa perwira tinggi, di antaranya Kepala Bagian Operasi Sat Reskrim, Supranata, dan Kanit Tipiter, Boby.
Penangkapan terjadi setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin menerima informasi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 07:00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial “S” diduga akan melakukan transaksi jual beli emas ilegal di Kecamatan Tabir Barat dan Kecamatan Tabir Ulu.(13/11/24)
Setelah memastikan informasi tersebut, polisi segera menuju ke rumah kos yang menjadi tempat tinggal pelaku dan berhasil mengamankan pria tersebut bersama sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti di rumah kos tempat pelaku tinggal, antara lain :
1. Satu plastik bening berisi serbuk Emas seberat 92,51 gram.
2. Tiga lembar nota jual beli Emas.
3. Dua lembar kertas catatan jual beli Emas.
4. Satu unit handphone iPhone 11 Plus.
5. Satu mangkuk plastik kecil berwarna biru.
6. Satu lembar kertas pembungkus Emas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan penampungan, pengolahan, atau pemanfaatan mineral dan Batubara tanpa izin dapat diancam dengan Hukuman penjara paling lama Lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan keberhasilan ini, Polres Merangin berharap dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan Emas ilegal.(*)
Redaksi