BEKASI | Go Indonesia.id_ Polres Metro Bekasi yang merupakan jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) .
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Rabu (18/2/2026).
Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial K (49) dan N.Y. (52) beserta 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan hingga penetapan kedua tersangka pada November 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan.
Reporter: Irfan







