MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Polres Muaro Jambi sedang serius menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, pada Agustus 2024.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama setelah tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Muaro Jambi mulai mengambil langkah-langkah hukum yang lebih lanjut.
Tim Tipidkor baru-baru ini mendatangi rumah Fatahillah, mantan Ketua KONI Kabupaten Muaro Jambi, untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Selain itu, mereka juga menggeledah rumah mantan Bendahara KONI, Suzan, yang berlokasi di Kota Jambi.
Kanit Tipidkor Polres Muaro Jambi, IPDA Sudirman, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di Dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan 15 bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi.
Dokumen-dokumen ini dianggap sebagai barang bukti penting dalam penyelidikan kasus ini. “Dari Dua lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi,” kata IPDA Sudirman.
Kasus ini mencakup periode anggaran tahun 2019 hingga 2021, dan saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi. Sebelumnya, pada Senin, 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Saksi-saksi tersebut diperiksa secara bergiliran oleh Unit Tipikor.
“Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan saksi-saksi dalam Dugaan tindak Pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Kabupaten Muaro Jambi untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021,” tambah IPDA Sudirman.
Kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap Dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan Negara.(*)
Dewan Redaksi