MANOKWARI | Go Indonesia.id __ Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari membongkar lokasi produksi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) di kawasan Jalan Manokwari-Bintuni, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Operasi penegakan hukum ini dilakukan pada Senin, 20 April 2026, dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku serta sejumlah alat dan bahan produksi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat pembuatan miras ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap identitas para tersangka. Setelah mendapatkan data yang cukup, personel gabungan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kelima pelaku di lokasi kejadian.
Barang Bukti Melimpah
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai peralatan distilasi yang telah dimodifikasi serta bahan baku produksi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua drum plastik besar, lima unit kompor, dandang yang telah dimodifikasi, pipa stainless steel, serta selang-selang penghubung.
Selain alat produksi, polisi juga menyita bahan baku seperti dua karung gula, kemasan fermipan, serta ratusan liter cairan hasil fermentasi dan cairan ampo. Petugas juga menemukan tujuh jerigen 5 liter dan satu jerigen 20 liter yang sudah berisi miras Cap Tikus siap edar.
Kelima terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial R.H (54), A.S (22), N.A.W.L (19), R.W.L (22), dan A.B (30). Mereka kini dibawa ke Markas Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan kasus untuk memetakan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Komitmen Penindakan
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat. Kami terus berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras Cap Tikus yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban,” ujar Dian Rana Alip.
Pihaknya berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera sekaligus mencegah maraknya peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika menemukan indikasi kejahatan atau peredaran miras tanpa izin, warga diminta segera melapor melalui layanan call center 110.
Reporter: Iskandar







