TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (25) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Batang Asam.
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah menerima laporan kehilangan sejumlah barang berharga dari seorang warga di RT 07 Dusun Gudang Arang, Desa Sungai Penoban. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025.
Menurut keterangan korban yang berprofesi sebagai pengepul buah sawit, pelaku datang berpura-pura menawarkan brondol sawit.
Saat korban lengah, pelaku langsung memukul korban hingga pingsan. Pelaku kemudian menggasak perhiasan emas seberat 75 gram serta uang tunai sebesar Rp 51 juta dari dalam rumah, lalu melarikan diri.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy Trias Kumoro, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diringkus pada Selasa, 15 April 2025, di kediamannya di Kelurahan Selesen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan itu, pelaku akhirnya berhasil kami identifikasi dan amankan,” jelas AKP Windy, Selasa (29/4/2025).
Diketahui, RZ merupakan residivis dengan kasus serupa. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan dan tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
*Redaksi*