LAMPUNG UTARA | Go Indonesia.id-Beredarnya pemberitaan di media sosial (Medsos), terkait dugaan Oknum jaksa berisinial STR di Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), yang mengintimidasi atau penyiksaan terhadap seorang tersangka kasus pencabulan sepakan terakhir. Kamis, 13/02/25
Adanya dugaan tersebut Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Himpunan Mahasiswa Islam, Cabang Kotabumi (Wasekbid PPD HMI), Bayu Iswari menyangkan tindakan oknum jaksa yang sungguh tidak terpuji.
“Adanya pemberitaan tersebut Saya sangat prihatin dengan institusi yang sangat bermarwah di negera indonesia (kejaksaan), nama baiknya harus tercoreng dengan adanya tindakan oknum jaksa yang sangat tidak terpuji, dengan dugaan penyiksaan tersebut dilakukan terhadap korban Oni, saat pelimpahan P21 di Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, korban di intervensi sampai di sundut rokok sebanyak sembilan kali oleh oknum Jaksa STR,” ujarnya.
“Diduga oknum jaksa tersebut langgar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor PERโ014/A/JA/11/2012
Tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, Pasal 3 Bab 2 bagian 1 Huruf G yang berbunyi “memastikan terdakwa, saksi dan korban mendapatkan informasi dan
jaminan atas haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan hak asasi manusia,” tandasnya.
“Kami bidang PPD HMI Cabang Kotabumi, akan melakukan pendalaman persoalan ini serta kami juga segera menemui keluarga korban guna mengadvokasi dan mengumpulkan bukti-bukti fakta dilapangan,” ujarnya.
Reporter : (Dew/team)