Presiden Bentuk Panitia Seleksi Komisi Yudisial, Juru Bicara MA Terpilih Jadi Anggota

1a 735

JAKARTA | Go Indonesia.id _Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah mengambil langkah penting untuk memastikan kelanjutan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025, Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon anggota KY periode berikutnya. Keputusan ini menandai komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses seleksi anggota KY, sesuai amanat undang-undang.

Susunan Panitia Seleksi dan Tugasnya

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pansel yang dibentuk terdiri dari lima orang tokoh penting di bidang hukum dan peradilan di Indonesia. Susunan Pansel tersebut adalah sebagai berikut:

– Ketua dan Anggota: Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.

– Anggota: Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. (Juru Bicara Mahkamah Agung)

– Anggota: Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.

– Anggota: Dr. Widodo, S.H., M.H.

– Anggota: M. Maulana Bungaran, S.H., M.H.

Pansel ini memiliki empat tugas utama:

1. Mempublikasikan pengumuman penerimaan calon Anggota KY.

2. Melaksanakan pendaftaran, seleksi administrasi, dan seleksi kualitas serta integritas calon Anggota KY.

3. Menentukan tujuh orang calon Anggota KY terbaik.

4. Menyerahkan tujuh nama calon Anggota KY kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Masa kerja Pansel ini dimulai sejak ditetapkannya Keputusan Presiden hingga terbentuknya anggota KY yang baru.

Prof. Yanto: Juru Bicara MA yang Terpilih sebagai Anggota Pansel

Kehadiran Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., Juru Bicara Mahkamah Agung, dalam susunan Pansel ini menjadi sorotan. Prof. Yanto, yang juga seorang Hakim Agung Kamar Pidana di MA, memiliki pengalaman dan reputasi yang mumpuni di dunia peradilan. Beliau dikenal sebagai akademisi yang aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia, serta seorang praktisi hukum yang memiliki dedikasi tinggi. Selain itu, Prof. Yanto juga dikenal sebagai seorang seniman dan dalang kondang, yang menjadikan filosofi wayang sebagai bagian integral dari hidupnya. Pengalaman dan integritasnya yang teruji diharapkan dapat memperkuat kredibilitas proses seleksi anggota KY.

Jejak Karir Prof. Yanto:

Prof. Yanto memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Pekalongan pada tahun 1992. Sejak saat itu, beliau telah menjabat berbagai posisi penting di berbagai pengadilan di Indonesia, antara lain: Hakim Pengadilan Negeri Manna, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Hakim Pengadilan Negeri Jember, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Ketua Pengadilan Negeri Tais, Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri (gabungan Tipikor, Niaga, Hubungan Industrial, HAM) Jakarta Pusat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Panitera Muda Pidana Umum/Hakim Tinggi Yustisial MA RI, dan akhirnya diangkat menjadi Hakim Agung Kamar Pidana MA pada tahun 2024. Beliau juga aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Jaya Baya Jakarta, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Universitas Gadah Mada Yogyakarta.

Harapan Terhadap Proses Seleksi KY

Dengan terbentuknya Pansel ini, pemerintah berharap proses seleksi anggota KY akan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Calon anggota KY yang terpilih diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim secara independen dan profesional, demi tegaknya keadilan di Indonesia. Informasi resmi terkait proses seleksi, termasuk jadwal dan persyaratan, akan diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung.

Sumber : FORSIMEMA-RI
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait