Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Pranowo Perintahkan Menteri, Polri dan TNI Berantas Tambang Bauksit di Dabo Singkep

IMG 20251218 WA0163

LINGGA | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas pertambangan bauksit yang merusak kawasan hutan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan serius publik. Praktik tersebut dinilai telah berlangsung lama, terkesan tertutup, dan memunculkan pertanyaan besar soal penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup.(18/12/25).

Pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH, secara tegas mendesak Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan menteri terkait, Polri, dan TNI melakukan penindakan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

β€œMulai sekarang ini sangat urgent dan mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat negara untuk membersihkan dan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan yang berlindung di balik aktivitas pertambangan, termasuk yang terjadi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga,” tegas Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan pimpinan redaksi media cetak dan online di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Kasus ini kembali mencuat setelah Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan keadilan hukum yang dinilai tidak berjalan semestinya.

β€œPenegakan hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apakah keadilan hanya untuk penguasa?” ujar Ruslan, perwakilan MPKL.

Ia menyebut aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut telah menimbulkan polemik serius, mulai dari dugaan pelanggaran kawasan hutan, persoalan perizinan, hingga dampak lingkungan yang nyata dirasakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan masyarakat, aktivitas pertambangan diduga dilakukan di area milik PT Hermina Jaya, dengan operasional yang disebut melibatkan CV Samudra Energi Prima, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha asal Jakarta berinisial EY.

Dalam praktiknya, kegiatan di lapangan diduga dijalankan oleh seorang pelaksana berinisial RMP. Perusahaan tersebut diduga telah membuka akses jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, CV Samudra Energi Prima juga diduga menggunakan fasilitas jetty JT T-Four milik PT Telaga Bintan Jaya, yang diketahui:
1. Berada di kawasan hutan.
2. Izin terminal khusus (TERSUS) telah berakhir.
3. Tidak mengantongi PKKPRL.
4. Pernah disegel GAKKUM KLHK pada tahun 2021.

Meski demikian, aktivitas pengapalan bauksit dilaporkan tetap berlangsung. Bahkan, perusahaan disebut telah menjual sekitar 10 unit tongkang bauksit kepada PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial T dan K.

Pada Mei 2025, lokasi loading sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas sekitar dua minggu kemudian dan kegiatan kembali berjalan.

Tim lapangan juga menemukan stockpile bauksit puluhan ribu ton yang ditumpuk di kawasan hutan tanpa izin IPPKH dan tanpa izin terminal khusus yang berlaku. Lokasi tersebut bahkan dijaga aparat kepolisian dari unsur Brimob, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait status dan legalitas kawasan tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlindungan kekuatan tertentu, karena aktivitas tambang tetap berjalan meski telah beberapa kali disorot dan disegel.

Atas aktivitas tersebut, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Pasal 50 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

3. Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

4. Pasal 73 UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 terkait pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL.

5. Pasal 302 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

6. Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pihak yang turut serta atau menjadi backing.

7. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik perusakan lingkungan.

β€œPresiden Prabowo Subianto harus memerintahkan menteri bersama jajaran Polri dan TNI untuk melibas dan memproses hukum seluruh pelaku, termasuk para backing, agar ada efek jera. Jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, pelestarian alam Indonesia akan berjalan dengan sendirinya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan supremasi hukum dan perlindungan kawasan hutan benar-benar ditegakkan di Kabupaten Lingga.(*)

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait