Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak Tegas: Iklan Facebook dan TikTok Tampil Hebat, Konsumen Keluhkan Barang Diduga Tak Berkualitas!

IMG 20261019 WA0429

JAKARTA  | Go Indonesia.Id – Maraknya keluhan konsumen terkait pembelian produk melalui iklan Facebook, TikTok, dan berbagai platform media sosial lainnya menjadi sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom. Ia mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap promosi perdagangan digital yang diduga menyesatkan konsumen.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, perdagangan melalui media sosial tidak boleh menjadi celah bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produk dengan klaim kualitas tinggi, sementara barang yang diterima pembeli justru tidak sesuai dengan harapan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sorotan ini mencuat setelah adanya keluhan konsumen mengenai pembelian alat kikir gergaji besi dan mata bor bertingkat berbentuk piramida. Produk yang dalam iklan digambarkan kuat dan tajam itu, berdasarkan pengakuan konsumen, disebut mudah rusak dan tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan saat digunakan.

Keluhan tersebut menjadi peringatan bahwa promosi digital perlu diawasi secara serius. Namun, kualitas produk dan dugaan ketidaksesuaian dengan iklan tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti, spesifikasi barang, serta keterangan penjual.

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban iklan yang terlihat hebat, tetapi barangnya justru mengecewakan. Pemerintah harus turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat mengalir kepada penjual yang tidak bertanggung jawab,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam pernyataannya.

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar soal harga barang, melainkan menyangkut kejujuran dalam perdagangan, transparansi informasi, dan hak konsumen untuk memperoleh produk sesuai keterangan yang ditawarkan.

Prof. Sutan Nasomal mendesak Kementerian Perdagangan, lembaga perlindungan konsumen, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap promosi dan transaksi produk melalui platform digital.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.

Ketentuan tersebut juga melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan jasa secara tidak benar atau seolah-olah memiliki karakteristik tertentu apabila kenyataannya tidak demikian, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai unsur perbuatannya.

“Jangan sampai hukum perlindungan konsumen hanya menjadi pajangan. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Penjual yang terbukti sengaja menyesatkan konsumen harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” demikian penegasan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal.

Ia meminta pengawasan tidak berhenti pada penerimaan pengaduan. Laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap materi iklan, spesifikasi produk, bukti transaksi, serta kesesuaian barang yang diterima pembeli.

Meski demikian, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Tidak setiap barang yang rusak atau mengecewakan secara otomatis membuktikan adanya penipuan maupun kesengajaan menyesatkan konsumen.

Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti kesulitan yang dihadapi sebagian konsumen ketika hendak mengajukan komplain atas barang yang tidak sesuai dengan promosi. Nilai transaksi yang relatif kecil kerap membuat pembeli memilih mengikhlaskan kerugian daripada menghabiskan waktu dan biaya untuk memperjuangkan haknya.

Padahal, apabila keluhan serupa dialami banyak pembeli, akumulasi kerugian masyarakat dapat menjadi persoalan yang lebih besar.

Karena itu, ia mendorong tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, proses pengembalian barang yang transparan, serta penyelesaian sengketa konsumen yang tidak berbelit-belit.

Konsumen juga perlu menyimpan bukti transaksi, tangkapan layar iklan, percakapan dengan penjual, dan dokumentasi kondisi barang saat diterima. Bukti tersebut dapat membantu proses pengaduan apabila terjadi ketidaksesuaian produk.

Tidak hanya pemerintah dan penjual, pengelola platform digital juga diminta memperkuat mekanisme penanganan laporan iklan yang diduga menyesatkan.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, perkembangan teknologi seharusnya memberikan kemudahan dan rasa aman dalam bertransaksi, bukan justru membuka ruang bagi promosi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Platform digital diharapkan menyediakan saluran pelaporan yang efektif, menindaklanjuti bukti pelanggaran, serta mengambil langkah sesuai kebijakan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap akun atau iklan bermasalah.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur video promosi yang memperlihatkan kemampuan produk secara berlebihan. Sebelum membeli, konsumen disarankan memeriksa reputasi penjual, spesifikasi barang, ulasan pembeli, dan ketentuan pengembalian.

“Jangan biarkan rakyat menjadi korban janji manis iklan. Perdagangan harus dilandasi kejujuran, pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan, dan hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti merugikan konsumen,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintah menjadikan keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan perdagangan digital. Kepercayaan publik terhadap transaksi daring, menurutnya, hanya dapat dijaga apabila hak konsumen dihormati dan setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara serius.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); Ketua Umum YPLBH; Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB); Rektor STIA, STIH, dan STIK Pronass; serta Ketua Umum Yayasan Pendidikan Brigade Global Indonesia Plus (YP. BRIGIP).

REDAKSI


Advertisement