Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden RI Perintahkan BNN, Polri, dan TNI Bersatu Berantas Narkoba: Bersihkan Institusi Negara!

IMG 20261009 WA0713

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional, ekonom, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden Republik Indonesia menginstruksikan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh Indonesia.

Menurut Sutan Nasomal, perang melawan narkoba tidak boleh hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna. Pemerintah juga harus memperketat pengawasan di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga institusi penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia menilai, upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dengan memastikan aparatur negara bersih dari penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, ia mengusulkan pelaksanaan tes urine mendadak secara rutin terhadap pejabat, aparatur sipil negara (ASN), serta personel di lingkungan institusi terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka (POM), kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sutan Nasomal meminta Presiden menginstruksikan BNN bersama Polri dan TNI untuk memperkuat program pencegahan serta pengawasan narkotika melalui pemeriksaan urine mendadak di berbagai lingkungan kerja pemerintahan.

Sasaran yang diusulkannya meliputi kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, kecamatan, desa, kelurahan, DPR RI, DPRD, DPD, hingga sekolah dan perguruan tinggi.

Ia bahkan mengusulkan agar pemeriksaan urine terhadap aparatur di lingkungan pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat dilaksanakan dua kali dalam sebulan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memastikan institusi negara tidak menjadi tempat berlindung bagi oknum yang terlibat dalam persoalan narkoba.

β€œIndonesia bisa maju apabila tes urine narkotika dilakukan secara mendadak dan rutin. Pemberantasan narkoba harus menyentuh semua lapisan, termasuk aparatur negara dan aparat penegak hukum,” tegas Sutan Nasomal.

Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan tidak tebang pilih.

Sutan Nasomal juga mendesak agar pengawasan diperkuat di lingkungan kepolisian dan kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Ia mengusulkan agar pejabat di lingkungan Polda, Polres, Polsek, Kejati, dan Kejari menyatakan komitmen untuk menjaga wilayah kerjanya dari peredaran narkotika.

Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait perlu dilakukan secara berkala. Jika peredaran narkotika masih terjadi, evaluasi harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti keterlibatan, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing pejabat.

Sutan Nasomal juga mendorong pemberian sanksi tegas terhadap aparat maupun pejabat yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan, peredaran, atau perlindungan terhadap jaringan narkotika.

Ia menilai, penegakan hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila terdapat oknum yang justru menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi pelaku kejahatan narkotika.

Meski demikian, setiap tuduhan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Penindakan dan pemberian sanksi wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Sutan Nasomal menilai pemberantasan narkotika harus difokuskan pada pembongkaran jaringan pemasok, bandar besar, pengedar, serta pihak-pihak yang terbukti membantu kelancaran bisnis ilegal tersebut.

Ia menyoroti dugaan adanya jaringan kuat yang mampu beroperasi di berbagai wilayah dan mendesak aparat mengusut kemungkinan keterlibatan oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk melindungi pelaku.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan efektif apabila penindakan hanya berhenti pada pengguna atau pelaku lapangan, sementara sumber pasokan dan pihak yang mengendalikan jaringan tidak tersentuh.

Karena itu, ia meminta BNN, Polri, TNI, dan seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi dalam pencegahan, penyelidikan, penindakan, serta pengawasan peredaran narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat berwenang apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

Namun, setiap informasi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang benar agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.

Dalam pernyataannya, Sutan Nasomal turut mengusulkan pemberian hadiah sebesar Rp10 miliar bagi masyarakat yang berhasil membantu menangkap bandar besar narkotika hidup-hidup pada 2027.

Usulan tersebut disampaikannya sebagai bentuk dorongan agar masyarakat ikut membantu membongkar jaringan narkotika yang selama ini dinilai sulit diberantas.

Meski demikian, gagasan pemberian hadiah tersebut masih berupa usulan narasumber dan belum dapat dipandang sebagai kebijakan resmi pemerintah. Pelaksanaannya memerlukan kajian, dasar hukum, mekanisme pembiayaan, serta prosedur penyerahan informasi dan penindakan yang aman.

Ia juga mendorong keterlibatan satuan tugas antinarkoba bersama BNN untuk memperkuat upaya pemberantasan jaringan pengedaran narkotika di berbagai daerah.

Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keberanian politik, integritas aparat, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika diproses sesuai hukum, tanpa memandang jabatan, pangkat, kekayaan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Ia juga mengusulkan sanksi maksimal terhadap oknum aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam penyediaan atau peredaran narkotika. Namun, jenis hukuman harus ditentukan berdasarkan tindak pidana yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan jabatan pelaku.

Bagi Sutan Nasomal, keberhasilan perang melawan narkoba tidak cukup diukur dari banyaknya pengguna yang ditangkap. Pemerintah harus mampu memutus rantai pasokan, mengungkap pengendali jaringan, mencegah keterlibatan aparatur negara, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

β€œIndonesia harus bebas dari narkotika. Institusi negara harus bersih, dan siapa pun yang terbukti terlibat wajib diproses sesuai hukum. Jangan ada perlindungan bagi pelaku hanya karena jabatan atau kekuatan uang,” demikian penegasan Sutan Nasomal.

Sumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, SH,. MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumlulan Advokat Muda Indonesia(PAMID).

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait