Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred Tempuh Langkah Hukum, Desak Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Persoalan Perkawinan Diusut

IMG 20261018 WA0717

PEKANBARU, RIAU | Go Indonesia.Id – Polemik pemberitaan yang menyeret nama Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan sejumlah media online diadukan ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kehormatan mereka sebagai insan pers.

Persoalan ini mendapat perhatian Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), ia menyatakan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh keempat pimpinan redaksi, sepanjang didasarkan pada bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, penanganan pengaduan terhadap media tidak boleh mengabaikan pemeriksaan objektif atas materi yang menjadi dasar pemberitaan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun persoalan hukum terkait perkawinan, menurutnya, pihak berwenang juga perlu menelaahnya sesuai kewenangan masing-masing.

β€œApabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu mereka berhak mempertahankan kehormatan dan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diperoleh redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari terkait dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Surat tertanggal 29 September 2026 itu ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn selaku Pimpinan Redaksi kabarriau.net. Dalam dokumen tersebut, penyidik merujuk pada pemberitaan yang diterbitkan pada 18 Juni 2026.

Surat itu juga mencantumkan pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.

Penyidik mengundang pimpinan redaksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruangan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Sejumlah dokumen perusahaan pers, termasuk akta pendirian, dokumen badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, struktur redaksi, dan dokumen terkait status perusahaan pers, turut diminta dalam proses klarifikasi tersebut.

Dokumen undangan itu menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Dewan Pers, kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers pada lembaga tersebut.

Namun, status pendataan perusahaan pers tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu pemberitaan merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan fakta, unsur dugaan tindak pidana, ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta aturan lain yang relevan.

Ditengah polemik tersebut, terdapat dokumen berjudul Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga tertanggal 25 April 2026.

Dokumen itu memuat hasil musyawarah antara keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari. Sejumlah poin di dalamnya antara lain menyebutkan kesiapan Juari menikahi Dini, rencana pernikahan secara siri setelah Juari pulang menunaikan ibadah haji, serta kesepakatan mengenai pemenuhan kebutuhan hidup Dini sebelum pernikahan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa pelaksanaan pernikahan direncanakan menunggu penyelesaian surat cerai Dini. Nama sejumlah peserta musyawarah, termasuk unsur RT/RW dan tokoh masyarakat, turut tercantum pada dokumen tersebut.

Meski demikian, keaslian dokumen, konteks penyusunannya, kebenaran isi, serta pelaksanaan kesepakatan di dalamnya perlu diperiksa secara objektif. Keberadaan berita acara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pernikahan telah berlangsung ataupun bahwa tindak pidana telah terjadi.

Pihak media juga menyatakan telah mengumpulkan rekaman suara dari sejumlah narasumber yang dianggap mengetahui persoalan itu. Rekaman tersebut diklaim sebagai bahan pendukung pemberitaan, tetapi keaslian, konteks, dan relevansinya tetap perlu diuji apabila digunakan dalam proses hukum.

Prof. Sutan Nasomal menilai, penanganan perkara ini seharusnya tidak hanya berfokus pada pengaduan terhadap pemberitaan media. Dugaan persoalan yang menjadi latar belakang pemberitaan juga perlu ditelaah apabila tersedia informasi dan bukti yang relevan.

Menurutnya, apabila status Juari sebagai ASN telah terkonfirmasi, kewajiban disiplin dan perilaku aparatur negara perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan itu harus dilakukan oleh instansi berwenang, bukan melalui kesimpulan sepihak di ruang publik.

Ketentuan yang dapat ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sepanjang ketentuan tersebut berlaku terhadap status kepegawaiannya.

Sementara itu, persoalan perkawinan perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta ketentuan lain yang relevan. Penerapan aturan terhadap suatu peristiwa harus mempertimbangkan fakta dan status hukum para pihak.

β€œJangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan justru tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini, pemberitaan, ataupun tekanan pihak tertentu.

Rishki Nifayadi Garawn, salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi, menilai dokumen pendukung pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurut informasi yang disampaikan pihak media, Rishki bersama tiga pimpinan redaksi lainnya tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak mereka. Langkah tersebut dapat ditempuh apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.

Meski demikian, pengaduan terhadap media tidak otomatis membuktikan bahwa pelapor telah melakukan tindak pidana. Setiap laporan atau pengaduan harus dinilai berdasarkan unsur hukum dan pembuktian tersendiri.

Pihak media berharap penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prof. Sutan Nasomal mendorong Polda Riau menangani pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga meminta instansi pembina kepegawaian yang berwenang menelaah dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, proses hukum harus memberikan ruang yang adil bagi pelapor, pihak yang diberitakan, maupun insan pers. Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa kepastian hukum.

β€œPers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah,” pungkasnya.

Hingga naskah ini disusun, materi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh Juari maupun tindak pidana dalam pemberitaan keempat media tersebut. Klarifikasi dari Juari, instansi tempatnya bertugas, dan pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan pengaduan masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Sumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait