JAKARTA | Go Indonesia.Id – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden RI memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat Said Muchtar di Aceh. Ia berharap Presiden memerintahkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, untuk menelaah kembali proses hukum dan putusan dalam perkara tersebut demi memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menerima aduan mengenai perkara Said Muchtar dari sejumlah awak media di Markas Pusat PAMID, kawasan Cijantung, Jakarta, 4 Oktober 2026, melalui komunikasi telepon.
Menurut Prof. Sutan, perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena pihak Said Muchtar mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari penerapan pasal, status lahan, dugaan salah tebang 14 pohon, hingga adanya surat pernyataan tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026 yang disebut diajukan sebagai novum dalam upaya hukum ke Mahkamah Agung.
“Semoga keadilan bisa ditegakkan serta negara dan Presiden RI bisa memperhatikan penegakan hukum secara adil bagi setiap warga negara,” ujar Prof. Sutan.
Berdasarkan aduan yang diterima Prof. Sutan, Said Muchtar sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri.
Dalam putusan tingkat banding, hukuman tersebut disebut berubah menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pihak Said Muchtar menilai hukuman tersebut masih berat. Mereka mendalilkan perkara berawal dari dugaan salah tebang sebanyak 14 pohon yang disebut dilakukan tanpa sengaja oleh orang lain dan bukan berdasarkan perintah Said Muchtar.
Pihak Said Muchtar juga menyebut adanya surat pernyataan dari tukang tebang yang dibuat pada 2 Maret 2026. Surat tersebut diklaim menjadi bukti baru atau novum dalam pembelaan yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Kedudukan dan kekuatan hukum bukti tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan untuk menilai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status lahan yang disebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
Dalam aduan tersebut, pihak Said Muchtar menyatakan lahan yang dikelola bukan kawasan hutan, melainkan APL. Karena itu, mereka mempersoalkan penerapan ketentuan pidana kehutanan terhadap perkara tersebut.
Pihak Said Muchtar menyatakan lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Gayo Lues dan memperoleh dasar administrasi melalui SK Nomor 500/166/17/2023 dengan luas sekitar 400 hektare.
Dari luasan tersebut, disebut sekitar 50 hektare dikuasakan untuk dikelola dan berbagai persyaratan yang diklaim diwajibkan pemerintah telah dipenuhi, termasuk pembayaran PNBP dan Dana Reboisasi (DR).
Namun, seluruh klaim mengenai status lahan, perizinan, serta pemenuhan persyaratan administrasi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Dalam aduannya, Said Muchtar juga menyebut lahan yang dikelola berkaitan dengan lahan yang diberikan pemerintah kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Tapol/Napol dan kelompok yang terdampak konflik.
Pihaknya mengaitkan pemberian lahan tersebut dengan pelaksanaan perdamaian Aceh berdasarkan MoU Helsinki tahun 2005.
Lahan tersebut, menurut aduan yang diterima Prof. Sutan, dipersiapkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan guna meningkatkan perekonomian masyarakat yang menerima atau mengelolanya.
Prof. Sutan mmenila seluruh persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan hukum dan bukti, bukan sekadar berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Ia mengatakan, apabila terdapat perbedaan penerapan hukum terhadap perkara yang memiliki kondisi serupa, maka hal tersebut patut diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
“Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, tentu kewajiban kita menghormati hukum. Tetapi harapan agar penegakan hukum berlaku adil juga merupakan hak setiap warga negara,” kata Prof. Sutan.
Dalam aduan tersebut, Said Muchtar juga menyatakan telah menyampaikan informasi kepada penyidik mengenai dugaan penebangan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin yang menurutnya terjadi di wilayah tersebut.
Pihak Said Muchtar mengaku persoalan itu telah dilaporkan melalui surat kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI karena menilai terdapat persoalan dalam penerapan hukum.
Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintah dan lembaga penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan, alat bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara harus hadir memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum harus didasarkan pada peraturan, bukan atas pesanan,” tegas Prof. Sutan.
Ia berharap persoalan yang disampaikan Said Muchtar dapat diperiksa secara objektif sehingga masyarakat dapat melihat bahwa mekanisme hukum di Indonesia tetap memberikan ruang bagi pencari keadilan untuk memperoleh pemeriksaan yang sesuai aturan.
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Aceh, Mahkamah Agung, Kejaksaan serta pihak terkait lainnya mengenai perkara Said Muchtar dan substansi putusan yang dipersoalkan.
REDAKSI


