Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

IMG 20261016 WA0855

MAKASSAR  | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti polemik pernyataan pemilik merek skincare, Fenny Frans, yang menyebut wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung di TikTok.

Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026), Prof. Sutan Nasomal menilai klarifikasi yang disampaikan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang menjadi sorotan kalangan insan pers dan praktisi hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurutnya, klarifikasi semestinya berfokus pada pernyataan yang memicu polemik, bukan justru membawa persoalan ke arah lain hingga inti keberatan publik menjadi kabur.

“Kalau memang ada urusan atau persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu. Istilah ‘anak kodok’ yang dipersoalkan juga perlu diperjelas: siapa yang dimaksud dan apa konteks ucapannya?” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia mempertanyakan mengapa profesi wartawan dan advokat ikut terseret dalam polemik yang menurutnya membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut.

Prof. Sutan menegaskan, klarifikasi yang tidak menyentuh sumber persoalan berpotensi memperluas polemik dan membuat masyarakat tidak memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa penjelasan mengenai ucapan yang dipersoalkan sebaiknya disampaikan langsung oleh Fenny Frans. Dengan demikian, publik dapat mengetahui konteks pernyataan tersebut sekaligus menilai penjelasan yang diberikan secara utuh.

Ia juga menilai permintaan maaf secara terbuka patut di pertimbangkan apabila Fenny Frans mengakui bahwa pernyataannya telah menyinggung atau merendahkan profesi wartawan maupun advokat.

“Menurut saya, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi pernyataan yang dipersoalkan. Seharusnya Fenny Frans sendiri yang memberikan penjelasan dan, apabila memang diperlukan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan praktisi hukum. Itu akan lebih tepat daripada membiarkan persoalan melebar ke mana-mana,” ujarnya.

Menurut Prof. Sutan, penyelesaian polemik tidak cukup hanya dengan memberikan penjelasan yang bersifat umum. Hal terpenting adalah menjawab secara langsung pernyataan yang menjadi sumber keberatan, menjelaskan konteksnya, serta menunjukkan tanggung jawab apabila terdapat ucapan yang dinilai menyinggung pihak lain.

Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa persoalan dugaan pencemaran nama baik harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berbagai cara dilakukan segelintir orang untuk membangun pencitraan. Namun, jangan sampai pencitraan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau melalui pernyataan yang merugikan pihak lain. Jika ada dugaan pencemaran nama baik terhadap perorangan, kelompok, badan, atau institusi, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi hukum suatu perbuatan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta akibat hukumnya harus didasarkan pada fakta, bukti, ketentuan hukum yang berlaku, dan proses yang berwenang.

Karena itu, Prof. Sutan meminta agar polemik tersebut tidak dijadikan ajang saling menyerang, melainkan diselesaikan melalui penjelasan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Prof. Sutan menekankan bahwa wartawan dan advokat memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kritik terhadap pemberitaan, individu, maupun tindakan profesional dapat disampaikan melalui jalur yang tepat tanpa harus memunculkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi tertentu.

Ia berharap Fenny Frans dapat memberikan penjelasan langsung mengenai konteks ucapannya yang menjadi polemik. Apabila memang terdapat pernyataan yang menyinggung pihak lain, permintaan maaf terbuka dinilai sebagai langkah yang lebih tepat untuk meredakan persoalan.

“Intinya, jangan sampai pokok persoalan justru tertutup oleh berbagai klarifikasi yang tidak menjawab sumber keberatan. Kami berharap Fenny Frans tampil langsung, menjelaskan konteks pernyataannya, dan mengambil tanggung jawab secara terbuka apabila ucapannya memang telah melukai marwah profesi wartawan dan advokat,” tutup Prof. Sutan Nasomal.

Polemik ini tetap perlu disikapi secara proporsional dengan mempertimbangkan rekaman siaran langsung secara utuh serta penjelasan dari seluruh pihak terkait. Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Fenny Frans mengenai substansi pernyataan yang dipersoalkan belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Fenny Frans maupun Mustadir Dg Sila agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan sesuai fakta.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait