Prof Sutan Nasomal Desak Gubernur Maluku dan Bupati MBD Pecat Kapuskesmas Bebar Kumur

IMG 20251220 WA0147

MALUKU | Go Indonesia.Id – Dugaan kelalaian pelayanan medis di Puskesmas Bebar Kumur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berujung pada meninggalnya Bpk. Modestus Rumpopoi.

Peristiwa ini memicu desakan tegas dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof Dr Sutan Nasomal, SH. MH, agar Gubernur Maluku bersama Bupati MBD menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan Kepala Puskesmas jika terbukti melanggar tugas dan kewajiban.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

β€œDalam kondisi darurat, tenaga medis wajib mengutamakan penyelamatan nyawa. Jika pasien kritis ditinggalkan dengan alasan menghadiri acara, itu pelanggaran serius terhadap tugas pokok,” tegas Prof Sutan Nasomal saat dimintai keterangan di Jakarta, 20 Desember 2025.

Peristiwa bermula Senin malam, 25 November 2025, saat almarhum mengalami kecelakaan dengan luka di lengan kiri bagian siku. Pasien dibawa ke Puskesmas Bebar Kumur dan tiba sekitar pukul 01.00 WIT. Luka dijahit oleh dokter dan mantri, lalu pasien dinyatakan stabil.

Pada 26–27 November 2025, pasien kontrol dan diperbolehkan pulang. Kondisi memburuk pada Senin pagi, 2 Desember 2025 pukul 08.00 WIT, ketika darah kembali keluar dari luka jahitan dan pasien melemah. Keluarga menghubungi dokter dr. Cicik Mey Setyowati melalui pesan WhatsApp dan meminta penanganan segera.

Namun keluarga menerima jawaban bahwa seluruh petugas menuju Desa Kuai untuk menghadiri acara pernikahan, sehingga tidak ada tenaga medis yang dapat melayani.
Pasien baru dibawa kembali ke puskesmas pada Selasa, 3 Desember 2025 dalam kondisi lemah.

Dokter sempat mengizinkan pasien dirawat sementara. Namun pihak puskesmas menyampaikan bahwa puskesmas akan tutup pukul 13.00 WIT, dan pasien diminta keluar. Tidak ada tenaga medis yang mendampingi saat pasien dipulangkan.

Keluarga menunggu di rumah sejak sore hingga dini hari 4 Desember 2025 tanpa kehadiran petugas medis, sementara pendarahan berlanjut. Tenaga medis baru datang pada pukul 05.00 WIT, namun kondisi pasien sudah kritis. Bpk. Modestus Rumpopoi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.00 WIT, sebelum penanganan selesai.

Tuntutan Keluarga dan Aspek Hukum
Keluarga korban meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban resmi dari Puskesmas Bebar Kumur dan Dinas Kesehatan MBD, serta tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Prof Sutan Nasomal menilai peristiwa ini berpotensi melanggar:
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (2) (kewajiban pelayanan dalam kondisi darurat).

2. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 190 ayat (1) (larangan menolak pertolongan gawat darurat).

3. KUHP Pasal 359 (kelalaian yang mengakibatkan kematian).

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (sanksi berat hingga pemberhentian).

β€œJika terbukti ada penolakan atau pembiaran pasien kritis, sanksi administratif dan proses hukum harus dijalankan,” tegas Prof Sutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya dan pihak Puskesmas Bebar Kumur belum memberikan keterangan resmi.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait