Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Program ketahanan pangan Desa Muaro Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga gagal total dan sarat kejanggalan. Program yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 itu kini menjadi sorotan tajam warga setelah tanaman jagung dilaporkan gagal panen pada tahap awal tahun 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh, total Dana Desa Muaro Pangi tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, 20 persen dialokasikan untuk program ketahanan pangan, yang dibagi ke dalam dua kegiatan, masing-masing Rp120 juta untuk pengadaan bibit ikan dan Rp120 juta untuk penanaman jagung.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tanaman jagung yang digadang-gadang sebagai bagian dari program swasembada pangan nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dilaporkan tidak terawat, kerdil, dan gagal menghasilkan panen.
Ironisnya, kegiatan penanaman jagung tersebut dilaksanakan di lahan kebun sawit milik Kepala Desa Muaro Pangi, Arpis. Warga menilai hal ini sebagai konflik kepentingan yang patut dipertanyakan. Terlebih lagi, menurut laporan dari pihak desa sendiri, tanaman jagung tersebut minim perawatan, sehingga berujung pada kegagalan.
βAnggarannya ratusan juta, tapi hasilnya nol besar. Ini patut diduga tidak dikelola secara serius,β ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Warga menilai kegagalan program ini menjadi bukti nyata ketidakseriusan kepala desa dalam mengelola program strategis nasional. Padahal, pemerintah pusat secara aktif mendorong desa untuk berkontribusi langsung pada sektor pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin, aparat penegak hukum, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa pada program ketahanan pangan Desa Muaro Pangi.
Warga menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel juga berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum dalam pengelolaan keuangan desa.
Presiden Republik Indonesia sendiri telah berulang kali menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, termasuk yang kerap disebut sebagai korupsi tradisional di tingkat desa. Penegasan ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi strategis untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
βJangan sampai program nasional hanya jadi formalitas di desa. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diusut tuntas,β tegas warga lainnya.
Masyarakat Desa Muaro Pangi berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, dan transparan, guna mengungkap dugaan kegagalan dan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan tersebut demi menjaga keadilan, kepercayaan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa.
REDAKSI







