ANAMBAS | Go Indonesia.id _Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Mapok menuju Teluk Kaut di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, kembali menjadi sorotan.
Proyek dengan nilai sekitar Rp24.886.507.000 tersebut dikerjakan oleh PT Triputra Sukses Bersama selaku kontraktor pelaksana. Sementara pekerjaan pengawasan melibatkan PT Astadipati Harindo KSO, PT Manggala KSO, dan CV Kembang Jala.
Sorotan muncul setelah warga menyampaikan pengaduan kepada media pada 6 Oktober 2026 mengenai kondisi pekerjaan di sejumlah titik proyek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Dari pantauan di lapangan, ditemukan salah satu bagian bahu jalan yang masih terdapat timbunan dengan perkiraan kedalaman sekitar 2 meter dan panjang kurang lebih 15 meter. Kondisi tersebut terlihat belum tertangani secara tuntas.
Kontraktor Benarkan Masih Ada Penimbunan
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana.
Dalam keterangannya, pihak PT Triputra Sukses Bersama membenarkan bahwa pada bagian tersebut memang masih terdapat pekerjaan penimbunan.
Menurut pihak kontraktor, pekerjaan tersebut saat ini dilakukan secara bertahap atau dicicil. Bahkan, pihaknya menyebut sudah melakukan penimbunan menggunakan sekitar lima hingga enam lori material.
Memang ada pekerjaan yang baru ini pihak kita cicil untuk melakukan penimbunan. Sampai saat ini sudah sekitar lima sampai enam lori yang sudah ditimbun,” demikian keterangan pihak kontraktor kepada media.
Keterangan tersebut sekaligus memberikan penjelasan bahwa kondisi bahu jalan yang ditemukan media bukan semata-mata informasi dari masyarakat, tetapi memang masih terdapat pekerjaan penimbunan yang menurut kontraktor sedang dilakukan secara bertahap.
Namun demikian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status penyelesaian pekerjaan proyek yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp24,8 miliar.
Disebut Sudah Serah Terima, Namun Masih Ada Pekerjaan
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pernyataan pihak kontraktor bahwa pekerjaan jalan tersebut disebut sudah dilakukan serah terima kepada pemerintah daerah.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru apabila di lapangan masih ditemukan bagian pekerjaan yang menurut kontraktor sendiri masih dalam proses penimbunan.
Apabila benar pekerjaan telah dilakukan serah terima, maka perlu diperjelas serah terima dalam tahap apa, apakah serah terima sementara hasil pekerjaan atau bentuk serah terima lainnya, serta siapa pihak yang menerima hasil pekerjaan tersebut.
Terlebih lagi, proyek yang diberitakan berada di Kabupaten Anambas, sehingga keterangan mengenai serah terima kepada “Pemda Anambas” juga perlu diluruskan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai status administrasi maupun pengelolaan jalan tersebut.
Pengawasan BPJN dan Konsultan Dipertanyakan
Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp24,8 miliar dan bersumber dari APBN, pengawasan seharusnya memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, serta ketentuan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Pertanyaannya, jika masih terdapat bagian bahu jalan yang harus ditimbun kembali secara bertahap, bagaimana hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut sebelumnya?
Apakah pekerjaan tersebut memang masih masuk dalam item pekerjaan yang diperbolehkan diselesaikan setelah tahap tertentu, atau terdapat pekerjaan yang sebelumnya belum memenuhi standar sehingga harus dilakukan perbaikan?
Hal ini tentu menjadi ranah teknis yang perlu dijelaskan oleh BPJN dan konsultan pengawas, bukan disimpulkan sepihak oleh media.
Keterlambatan Juga Disebut Warga
Selain persoalan bahu jalan, sebelumnya warga juga menyebut pelaksanaan pekerjaan sempat mengalami keterlambatan sekitar satu bulan.
Namun informasi tersebut masih merupakan keterangan dari warga dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada kontraktor, konsultan pengawas maupun pihak BPJN untuk mengetahui jadwal kontrak, progres pekerjaan, serta penyebab apabila memang terjadi keterlambatan.
APBN Rp24,8 Miliar Diminta Transparan
Masyarakat berharap proyek Jalan Mapok–Teluk Kaut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar memenuhi kualitas pekerjaan sebagaimana kontrak.
Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp24,8 miliar, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai progres, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, masa pelaksanaan, hingga status serah terima proyek.
Apalagi setelah kontraktor sendiri membenarkan masih adanya pekerjaan penimbunan yang dilakukan secara bertahap.
Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang terang: apakah pekerjaan tersebut masih dalam masa pelaksanaan, masa pemeliharaan, pekerjaan perbaikan, atau sudah masuk dalam pekerjaan yang telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan?
Pertanyaan lainnya, siapa pihak yang melakukan pemeriksaan sebelum serah terima dan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap bagian pekerjaan yang saat ini masih dilakukan penimbunan?
Media telah memberikan ruang konfirmasi kepada PT Triputra Sukses Bersama dan pihak kontraktor telah memberikan penjelasan terkait pekerjaan penimbunan tersebut.
Selanjutnya, ruang klarifikasi juga terbuka bagi BPJN, konsultan pengawas, serta pemerintah daerah terkait untuk menjelaskan status proyek, mekanisme serah terima, progres pekerjaan, dan alasan masih adanya pekerjaan penimbunan di lokasi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik.
Baharullazi/ Jurnalis Go Indonesia






