Proyek Pemagaran Annex Pertamina di Batam Diduga Mangkrak, Nilai Kerugian BUMN Dipertanyakan

1b 311

BATAM | Go Indonesia.id — Proyek pekerjaan pemagaran kawasan Annex seluas kurang lebih 20 hektare di RT 04 RW 18, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 041801, PK/MAS-OPR/LG, 01,01/2026 tersebut dilaporkan tidak lagi berlanjut hingga Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan pekerjaan pemagaran dipercayakan kepada PT Surya Cipta LED sebagai kontraktor pelaksana. Namun, aktivitas pengerjaan di lokasi disebut telah berhenti, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proyek, penggunaan anggaran, serta potensi kerugian yang mungkin dialami perusahaan BUMN tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Terhentinya pekerjaan ini menjadi perhatian, mengingat kawasan yang menjadi objek pemagaran memiliki luas sekitar 20 hektare dan terdapat sejumlah rumah warga yang telah berdiri serta dihuni di dalam area tersebut.

Proyek Berhenti, Kejelasan Anggaran Dipertanyakan

Kondisi di lapangan menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah pekerjaan dihentikan sementara, mengalami kendala teknis, persoalan administrasi, atau terdapat permasalahan lain dalam pelaksanaannya?

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai nilai kontrak, progres pekerjaan, alasan penghentian aktivitas kontraktor, maupun besaran potensi kerugian yang mungkin timbul.

Oleh karena itu, dugaan kerugian miliaran rupiah terhadap Pertamina masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, serta keterangan resmi pihak terkait.

Warga Mengaku Mengalami Tekanan

Selain persoalan proyek yang tidak berlanjut, informasi mengenai keberadaan warga di kawasan tersebut juga menjadi perhatian.

Seorang warga berinisial I menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum personel BKO TNI dalam kegiatan yang disebut berkaitan dengan rencana pengosongan lahan.

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kehadiran personel tersebut diduga menimbulkan tekanan terhadap warga yang saat ini masih berdomisili di kawasan itu.

Warga juga mengaku mendapat larangan untuk membangun kapling yang disebut telah mereka beli.

Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Belum diperoleh pula penjelasan mengenai dasar penguasaan lahan, status kepemilikan, maupun legalitas bangunan yang berdiri di lokasi.

Go Indonesia Dalami Proyek Pemagaran Annex

Media Go Indonesia.id terus berupaya menelusuri persoalan ini guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyebab terhentinya proyek pemagaran Annex.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain:

– Kejelasan pelaksanaan dan progres pekerjaan berdasarkan SPK.
– Alasan PT Surya Cipta LED tidak lagi melanjutkan aktivitas di lokasi.
– Kepastian nilai kontrak dan penggunaan anggaran proyek.
– Status lahan serta hak-hak warga yang bermukim di kawasan tersebut.
– Dasar dan tujuan kehadiran personel pengamanan apabila benar terdapat keterlibatan dalam kegiatan di lokasi.

Terbuka untuk Klarifikasi dan Hak Jawab

Go Indonesia.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pertamina, PT Surya Cipta LED, pihak pengamanan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Konfirmasi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh, termasuk mengenai penyebab terhentinya pekerjaan, status proyek, serta penyelesaian persoalan yang melibatkan warga.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, dan hak jawab.

Bobi/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait