PT. Asli Gadai Sejahtera Diduga Ikut Terlibat dalam Penggelapan Kendaraan, Somasi Resmi Dilayangkan

1AA 104

BATAM | Go Indonesia.id – Kantor Hukum Lubis & Co, kuasa hukum Andre Tulus Tarihoran, telah resmi melayangkan somasi keras kepada PT Asli Gadai Sejahtera terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan turut serta dalam tindak pidana penggelapan.

“Mobil klien kami, Toyota Fortuner putih BP 1708 OF, dikuasai secara ilegal oleh pihak ketiga bernama Herly Sarosa. Fakta hukum menunjukkan PT Asli Gadai Sejahtera bukan sekadar tahu, melainkan ikut menyetujui dan memfasilitasi penguasaan tanpa hak tersebut, ” kata Andre, dalam konfrensi pers yang diterima media ini, Selasa (30/09).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dijelakan nya, Pada 23 September 2025, di kantor perusahaan, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani Herly dengan kehadiran pejabat PT Asli Gadai Sejahtera, yang memberi kewenangan kepadanya melanjutkan cicilan mobil.

Tindakan ini tidak hanya melawan hukum perdata, tetapi juga diduga memenuhi unsur pidana penggelapan (Pasal 372 jo. Pasal 55 KUHP) serta melanggar UU Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen.β€œPT Asli Gadai Sejahtera telah melewati batas.1abc 3

“Mereka bukan hanya lalai, tetapi secara aktif ikut serta dalam penggelapan kendaraan milik konsumen. Kami sudah layangkan somasi, dan bila 7 hari tidak ada itikad baik, langkah pidana, perdata, dan laporan ke OJK akan kami tempuh tanpa kompromi,” tegas Willy Amran Lubis, S.H., Kuasa Hukum Andre Tulus Tarihoran.

Menurutnya, somasi ini menegaskan bahwa PT. Asli Gadai Sejahtera harus membatalkan perjanjian ilegal dengan pihak ketiga, mengganti kerugian kliennya dan memberi klarifikasi tertulis. Jika tidak kata dia, seluruh instrumen hukum akan gunakan untuk mengungkap praktik yang merugikan konsumen.

Dalam kasus ini mempunyai kronologis singkat atas perkara Andre Tulus Tarihoran membeli mobil Toyota Fortuner putih BP 1708 OF secara kredit di PT Asli Gadai Sejahtera.

“Setelah berjalan beberapa bulan, Andre sempat menunggak satu bulan cicilan karena harus keluar kota. Untuk keamanan, mobil itu ia titipkan kepada temannya, Hamzah, yang kemudian memarkirkannya di rumah saudaranya, Fahrurrozi.Seorang kenalan Hamzah bernama Herly Sarosa sempat meminjam mobil tersebut lalu mengembalikannya, ” ungkap nya.

Lanjutnya, namun beberapa waktu kemudian. Herly kembali mendatangi rumah Fahrurrozi dan mengambil kunci mobil tanpa izin. Setelah itu, Herly menyampaikan bahwa mobil sedang dicari collector dan ia akan β€œmengamankan” kendaraan tersebut.

Faktanya, Herly kemudian bertemu dengan pihak PT Asli Gadai Sejahtera. Pertemuan dilakukan di kantor perusahaan, di mana dibuat surat pernyataan yang ditandatangani Herly dengan disaksikan langsung oleh pejabat PT Asli Gadai Sejahtera, ” ujarnya.

Isi surat tersebut menyebutkan bahwa Herly akan melanjutkan pembayaran cicilan mobil, dan bila gagal maka mobil dikembalikan ke perusahaan.

“Dengan demikian jelas bahwa PT Asli Gadai Sejahtera mengetahui dan menyetujui penguasaan mobil oleh pihak yang tidak berhak. Tindakan ini diduga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak debitur, baik secara materiil maupun immateriil, ” jelasnya.

Karena itu, kuasa hukum Andre akan melayangkan somasi resmi kepada PT Asli Gadai Sejahtera sebelum menempuh langkah pidana, perdata, maupun administratif.*
(_sbr ; reallese)

Reporter : Rafles Siagian.


Advertisement

Pos terkait