TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Aktivitas tambang Batubara PT. BIP di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semakin meresahkan. Perusahaan ini diduga keras melanggar undang-undang dengan menambang di dekat pemukiman warga dan di pinggir Sungai Tutuhan, yang berpotensi memicu bencana lingkungan.
Akibatnya, rumah salah Satu warga, Lia, mengalami kerusakan parah. Dindingnya retak dan hampir roboh. Getaran akibat aktivitas tambang yang dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat menjadi penyebab utama.
Tak hanya itu, PT. BIP juga nekat melakukan penambangan di tepi Sungai Tutuhan, yang melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-undang ini secara tegas melarang kegiatan tambang di kawasan terlarang, termasuk dekat permukiman dan Sungai, karena bisa menyebabkan erosi, pencemaran, dan bencana ekologis lainnya.
Warga geram dengan sikap PT. BIP yang diduga mengabaikan keselamatan masyarakat demi kepentingan bisnis. “Rumah Lia hampir roboh, ini bukti nyata tambang mereka merusak! Mereka juga menggali di pinggir sungai, jelas melanggar hukum! Ini bukan memajukan desa, tapi merampas hak kami untuk hidup aman!” tegas seorang warga, Sabtu (22/3/2025).
Kepala Desa Lubuk Bernai membenarkan bahwa aktivitas tambang PT. BIP telah menyebabkan rumah warga rusak. “Perusahaan sudah menghubungi saya pagi ini, mereka bilang akan mengganti rumah itu,” ujarnya.
Namun, sekadar ganti rugi tidak cukup. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Alpin Siregar, menegaskan bahwa masyarakat harus melapor dan meminta pertanggungjawaban Hukum dari perusahaan ini.
“Segera buat laporan ke PTSP, ESDM, DLH dan tembuskan ke DPRD Provinsi Jambi! Kami akan pertanyakan, kenapa izin tambang diberikan padahal lokasinya dekat permukiman dan sungai? Ini jelas berbahaya dan bisa memicu bencana! Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lebih besar?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT. BIP belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ini. Masyarakat mendesak Pemerintah untuk segera mengambil tindakan TEGAS.
Jika pelanggaran ini dibiarkan, bukan hanya rumah warga yang hancur, tetapi juga lingkungan dan keselamatan masyarakat yang akan menjadi taruhan!(*)
*Redaksi*