PT Hermina Jaya Dituding Makan Tanah Warga, Ingkar Janji Tinggal Janji di Desa Marok Tua

IMG 20260209 WA0241

MAROK TUA | Go Indonesia.id _ Kesabaran warga Desa Marok Tua nyaris habis. PT Hermina Jaya dituding menguasai tanah rakyat tapi enggan membayar penuh, meski lahan tersebut sudah masuk ke dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Nama Salmizi, ST, selaku Direktur Operasional PT Hermina Jaya, disebut warga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas mandeknya pelunasan pembayaran lahan.(9/2/26)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hingga kini, sekitar 50 persen tanah masyarakat belum dibayar, sementara aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan.IMG 20260209 WA0239

Tanah Dipakai, Uang Ditahan Warga menyebut, kesepakatan sudah jelas, hitam di atas putih.

Perusahaan berjanji melunasi seluruh lahan warga yang masuk IUP. Tapi kenyataannya, janji tinggal janji.

“Alat berat jalan terus, tapi uang kami tidak jalan. Ini namanya makan tanah orang,” ujar warga dengan nada keras.

Menurut warga, perusahaan datang bawa izin, ambil tanah, lalu lepas tangan.

Hak pemilik lahan seolah dianggap tidak penting, sementara perusahaan terus meraup keuntungan.

Surat Pernyataan Diinjak-injak yang membuat warga makin marah, surat pernyataan perusahaan diduga diabaikan begitu saja.

Dalam surat tersebut, perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran. Namun hingga kini, tak ada kejelasan waktu, tak ada kepastian uang.

“Kalau surat saja tidak dihormati, apa lagi hukum?” kata tokoh masyarakat setempat.
Warga menilai sikap perusahaan sebagai pelecehan terhadap kesepakatan dan harga diri masyarakat desa.

Ultimatum: Aset Perusahaan Jadi Taruhan
Warga tak lagi mau menunggu.

Mereka melayangkan ultimatum keras:
jika PT Hermina Jaya tetap tidak melunasi hak masyarakat, maka seluruh aset perusahaan di Desa Marok Tua akan dibawa ke jalur hukum dan dikuasai warga, sesuai isi perjanjian.

“Kalau perusahaan masih membandel, jangan salahkan warga kalau alat dan aset kami hentikan,” tegas perwakilan warga.

Situasi di lapangan kini tegang. Warga menyebut ini bukan ancaman kosong, tapi peringatan terakhir.

Perusahaan Diam, Pemerintah Jangan Tutup Mata

Sampai berita ini diterbitkan, PT Hermina Jaya memilih diam seribu bahasa. Tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan, tak ada itikad baik yang terlihat.

Warga mendesak pemerintah daerah, Kementrian ESDM, dan aparat terkait untuk tidak jadi penonton.

Berdasarkan MOMS Mineral bahwa PT. Hermina jaya RKAB 2025 mati, dan jamrek tdk dibayar, masuk 2026 RKAB sampai saat ini belum aktif dan harus melengkapi persyaratan :

1. Belum menempatkan jamrek 2025

2. Matric SDC sesuai dgn RKAB 2026

Jika perusahaan terus dibiarkan, konflik dikhawatirkan meledak menjadi aksi besar di lapangan.

Pesan warga jelas:
tanah boleh diambil, tapi hak rakyat jangan diinjak.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait