TANJUNGPINANG | Go Indonesia.idβ PT Jayamix Utama Karya, perusahaan penyedia semen readymix yang beroperasi di Kabupaten Natuna, memberikan klarifikasi resmi terkait isu perizinan usaha yang sempat mencuat di sejumlah media online baru-baru ini.
Pada Rabu (17/9/2025), beberapa awak media mencoba meminta konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan. Menanggapi hal tersebut, pihak PT Jayamix Utama Karya melalui Lusta, selaku Manajer Produksi, menegaskan bahwa seluruh dokumen legalitas perusahaan sudah lengkap dan sah.
> βKami membantah jika disebut belum memiliki izin. Dokumen resmi sudah ada dan diterbitkan sesuai prosedur,β ujar Lusta.
Sebagai bukti, perusahaan menunjukkan salah satu dokumen penting, yakni Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120303780124, yang diterbitkan di Jakarta pada 2 Juli 2019.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna yang dikonfirmasi terpisah menyambut baik klarifikasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Natuna wajib mematuhi aturan perizinan, dan kejelasan legalitas seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
βKonfirmasi semacam ini membantu memastikan proyek-proyek pembangunan di daerah tidak terganggu oleh isu-isu yang belum tentu benar,β ujarnya.
Sejumlah pihak menilai klarifikasi ini memberi kepastian bagi kelangsungan proyek infrastruktur lokal yang selama ini menggunakan pasokan semen readymix dari PT Jayamix Utama Karya.
Dengan legalitas yang jelas, diharapkan distribusi material tetap lancar dan pembangunan daerah tidak terhambat.
Manajemen perusahaan pun menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi regulasi, mendukung pembangunan daerah, dan menyediakan produk semen readymix bagi kebutuhan masyarakat maupun proyek-proyek strategis di Natuna.
-Reporter : Baharullazi