TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id— Polemik pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 yang menyeret nama PT Multi Mineral Indonesia (MMI) berbuntut panjang. Perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Kabupaten Natuna itu membantah tegas tuduhan tidak membayar pajak, seperti diberitakan media siber harianmetropolitan.co.id pada 21–23 Juli 2025.
Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari, menyebut pemberitaan tersebut tidak berimbang, mencoreng reputasi, dan berpotensi berdampak hukum. (12/8/25)
Ia menilai media tersebut melanggar kode etik jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi.
“Perusahaan kami selalu membayar pajak MBLB sesuai aturan di Kabupaten Natuna, dibayarkan setiap kali ada penjualan, berdasarkan laporan dari lembaga survei resmi yang ditunjuk pemerintah,” tegas Ady.
Polemik muncul setelah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna menerbitkan ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebesar Rp1,077 miliar pada 7 Mei 2025. Angka ini mengejutkan pihak PT MMI.
“Tahun 2025 kami belum melakukan penjualan, tiba-tiba ada tagihan pajak yang belum pernah disosialisasikan. Setelah dijelaskan aturannya, kami langsung bayar,” ujarnya.
Ady, yang juga pelopor kebijakan ekspor pasir kuarsa di Indonesia sekaligus pendiri media siber pertama di Kepri, menyoroti gaya pemberitaan harianmetropolitan.co.id yang menurutnya menggabungkan opini dan fakta tanpa verifikasi, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Beritanya sangat tendensius. Kalau ingin mengkritisi, silakan, tapi lakukan konfirmasi.
Prinsip akurasi dan keberimbangan itu wajib,” katanya.
Tiga judul berita yang menjadi sorotan PT MMI antara lain:
1. “Kuras Kekayaan Alam Natuna, PT MMI Belum Setor Pajak MBLB Tahun 2024?”
2. “Kuras Kekayaan Alam Natuna, PT Multi Mineral Indonesia Pengemplang Pajak?”
3. “SDA Natuna Dikuras Tapi Pajak Tidak Dibayar, PT Multi Mineral Indonesia Kebal Hukum?”
Tidak tinggal diam, Ady mengaku telah membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
Ia berharap lembaga tersebut dapat memberi rekomendasi tegas agar media yang mengabaikan kode etik mendapatkan efek jera.
“Saya bukan anti kritik. Tapi kalau berita merugikan dan tidak sesuai kaidah, tentu kami akan tempuh jalur resmi,” tandasnya.
Reporter : Baharullazi