BATAM | Go Indonesia.idβ Persoalan keterlambatan gaji kembali mencuat di Kota Batam. PT PJS, yang disebut sebagai salah satu subkontraktor tenaga kerja di PT Buana Cipta Mandala, diduga mengabaikan hak pekerjanya dengan menunggak gaji hingga 3β4 bulan.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan sikap perusahaan. βKami sudah berkali-kali dijanjikan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Setiap kali ditanya, jawabannya hanya βtunggu tanggal 10 jam 5 soreβ. Janji itu terus diulang, tapi tak pernah ditepati,β ungkapnya kepada media, Kamis (4/9/2025), di sekitar area perusahaan di Kabil, Kota Batam.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga direktur berinisial Bd juga tidak membuahkan hasil. Bd memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan resmi kepada media Goindonesia.id.
Ketua DPD LSM Tunas Keadilan dan Peduli (TKP), Haris, menyoroti persoalan ini dengan mempertanyakan legalitas PT PJS. βKami menduga ada yang tidak beres dalam operasional perusahaan ini. Hak pekerja jelas dilindungi undang-undang. Kalau gaji tidak dibayarkan, ini bisa masuk ranah pidana ketenagakerjaan,β tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 93 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai perjanjian. Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda, sementara jika pengusaha tidak membayar upah, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Haris mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas.
βJangan sampai kasus seperti ini terus berulang. Perusahaan yang tidak taat aturan harus ditindak, bukan hanya diperingatkan,β tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan pembayaran gaji pekerja PT PJS belum juga terselesaikan.
Reporter : Bahrullazi