Ramai Peserta PBI JK Dinonaktifkan : BPJS Kesehatan Terbuka Rantai Proses,Kriteria Sampai Cara Reaktivasi yang Sesuai Prosedur

A1 17

JAKARTA | Go Indonesia.id-Jakarta menjadi pusat perhatian setelah informasi tentang penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menyebar luas di kalangan masyarakat. Tak lama kemudian, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, segera memberikan klarifikasi menyeluruh terkait hal ini, menjelaskan bahwa setiap langkah yang diambil tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan alasan yang sangat penting untuk menjaga akurasi dan ketepatan sasaran program yang menjadi tulang punggung akses kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.

Menurut penjelasan Rizzky, penonaktifan yang terjadi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang telah resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2026. Banyak yang khawatir bahwa penonaktifan akan mengurangi jumlah peserta yang bisa menikmati layanan kesehatan berbiaya rendah bahkan gratis, namun ternyata hal itu tidak terjadi. Dalam SK Menteri Sosial tersebut, telah dilakukan penyesuaian yang cermat di mana setiap peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang telah melalui proses verifikasi ketat. Sehingga secara total keseluruhan, jumlah peserta PBI JK pada bulan ini tetap sama dengan jumlah peserta di bulan sebelumnya. Proses pembaruan data ini sendiri merupakan bagian dari upaya berkala yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkannya, mengantisipasi terjadinya kesalahan data atau bahkan penyalahgunaan yang mungkin terjadi jika data tidak diperbarui secara rutin.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, bukan berarti bagi mereka yang dinonaktifkan tidak ada jalan untuk kembali mendapatkan hak akses kesehatan melalui PBI JK. BPJS Kesehatan telah menyusun seperangkat kriteria yang jelas dan terstruktur bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya. Kriteria pertama adalah bahwa peserta tersebut harus termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang secara resmi dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses reaktivasi hanya berlaku bagi mereka yang terkena dampak dari kebijakan terbaru ini, bukan bagi peserta yang dinonaktifkan karena alasan lain di masa lalu. Kriteria kedua adalah bahwa setelah dilakukan verifikasi langsung di lapangan oleh pihak berwenang, peserta tersebut terbukti masih termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Verifikasi lapangan ini sangat penting karena kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah sewaktu-waktu, dan data yang ada di kantor mungkin tidak selalu mencerminkan kondisi terkini di lapangan. Kriteria ketiga diperuntukkan bagi peserta yang sedang menghadapi kondisi kesehatan khusus, yaitu mereka yang mengidap penyakit kronis seperti diabetes, gagal ginjal, atau penyakit jantung, serta mereka yang dalam kondisi darurat medis yang dapat mengancam keselamatan jiwanya. Kriteria ini dibuat dengan pertimbangan bahwa akses kesehatan bagi mereka yang sedang sakit sangat krusial dan tidak bisa ditunda-tunda.

Proses untuk mengajukan reaktivasi juga telah dirancang sedemikian rupa agar mudah diakses oleh masyarakat namun tetap menjaga aspek keabsahan data. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat datang langsung ke Kantor Dinas Sosial di daerah tempat tinggal mereka dengan membawa dokumen penting berupa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dokumen ini dapat diperoleh dari pihak kesehatan setempat atau lembaga yang berwenang dan berfungsi sebagai bukti bahwa peserta tersebut benar-benar membutuhkan akses layanan kesehatan melalui program PBI JK. Setelah menerima laporan dan dokumen dari peserta, Dinas Sosial setempat akan melakukan pemeriksaan awal sebelum mengusulkan nama peserta tersebut ke Kementerian Sosial RI. Tahap selanjutnya adalah proses verifikasi yang dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial, di mana mereka akan menelaah kembali data dan kondisi peserta untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta tersebut layak untuk mendapatkan kembali status PBI JK, maka Kementerian Sosial akan memberikan pemberitahuan kepada BPJS Kesehatan untuk segera mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut. Setelah status aktif kembali, peserta dapat dengan bebas mengakses berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan seperti sebelumnya, mulai dari konsultasi dengan dokter umum, pengobatan penyakit akut atau kronis, hingga perawatan di rumah sakit jika diperlukan.

Untuk memudahkan peserta dalam mengecek apakah status kepesertaan JKN mereka masih aktif atau sudah dinonaktifkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai saluran layanan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Peserta dapat menghubungi layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) dengan nomor kontak yang telah ditentukan, yaitu 08118165165. Selain itu, ada juga layanan BPJS Kesehatan Care Center yang dapat dihubungi melalui nomor telepon khusus 165, yang siap melayani pertanyaan dan keluhan dari peserta selama 24 jam penuh. Bagi mereka yang lebih suka menggunakan teknologi digital, dapat mengunduh dan menggunakan Aplikasi Mobile JKN yang dapat diinstal di perangkat ponsel pintar, di mana mereka dapat dengan mudah melihat status kepesertaan, riwayat pelayanan kesehatan yang telah mereka dapatkan, serta berbagai informasi penting lainnya terkait program JKN. Alternatif lain adalah dengan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dari tempat tinggal mereka, di mana petugas akan dengan senang hati membantu peserta dalam mengecek status dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Bagi peserta JKN yang sedang dalam masa perawatan di rumah sakit dan menemukan bahwa status kepesertaan mereka dinonaktifkan, tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan telah menyediakan solusi khusus untuk kasus seperti ini. Di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdapat petugas khusus yang dikenal dengan nama BPJS SATU, di mana nama, foto, dan nomor kontak mereka terpampang jelas di area ruang publik rumah sakit seperti lobi atau area tunggu. Peserta dapat langsung menghubungi petugas ini untuk mendapatkan bantuan dan informasi terkait status kepesertaan serta kemungkinan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang terus berlanjut selama proses reaktivasi dilakukan. Selain itu, setiap rumah sakit juga memiliki petugas khusus yang bertugas sebagai Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), yang tidak hanya siap memberikan informasi tetapi juga menangani segala bentuk keluhan atau kendala yang dihadapi oleh pasien atau keluarga pasien terkait layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.

“Kami ingin sekali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta PBI JK, bahwa sangat disarankan untuk meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN mereka sedini mungkin, bahkan ketika mereka masih dalam kondisi sehat. Karena seringkali kita hanya menyadari pentingnya akses kesehatan ketika kita atau keluarga kita sedang mengalami masalah kesehatan, dan jika pada saat itu ternyata status kepesertaan kita dinonaktifkan, hal itu dapat menyebabkan kendala yang tidak diinginkan dan bahkan bisa memperlama proses pengobatan,” ujar Rizzky Anugerah dalam kesempatan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dengan mengecek status secara berkala, masyarakat dapat segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi perubahan status kepesertaan, sehingga tidak akan ada kesenjangan waktu di mana mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang program PBI JK, proses reaktivasi kepesertaan, atau berbagai layanan lainnya yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di alamat www.bpjs-kesehatan.go.id atau menghubungi Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan Kantor Pusat yang siap memberikan penjelasan dan bantuan yang dibutuhkan.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait