Rapat Dewan Pengupahan Bengkalis Tetapkan UMK dan UMSK 2026

IMG 20251221 WA0004

MANDAU | Go Indonesia.id– Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Dewan Pengupahan pada Sabtu, 20 Desember 2025, di Cendana Room, Hotel Surya Duri. Rapat ini membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor (UMSK) Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2026.

Acara dipimpin langsung oleh Bapak Ed Efendi, SH, MH, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis, dan dihadiri oleh perwakilan dari Serikat Pekerja, APINDO, KADIN, dan BPS.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Rapat ini bertujuan menyesuaikan upah minimum sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terbaru, berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, serta surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 4/2344HL.01.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025.

Hasil rapat menunjukkan:
UMK Kabupaten Bengkalis 2026: Rp 4.155.318, naik 5,64% dibandingkan UMK 2025.

Upah Minimum Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp 4.172.431, naik 5,54% dari UMSK 2025.

Upah Minimum Sektor Perkebunan (Perkebunan Sawit & Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit): Rp 4.164.128, naik 5,54% dari UMSK 2025.

Rapat dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, berjalan lancar dengan penuh diskusi dari semua pihak terkait.

Penetapan upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing sektor industri di Kabupaten Bengkalis.

Reporter: Juporman Situmeang


Advertisement

Pos terkait