TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id โ Aparat gabungan Polsek Babo dan Koramil Babo melaksanakan penertiban peredaran minuman keras ilegal di Pelabuhan Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Pemeriksaan yang menyasar kapal KM Fajar ini membuahkan temuan sekitar 110 liter minuman keras jenis cap tikus tanpa dokumen dan kepemilikan yang jelas.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Babo Ipda Hardiknas Tandiarrang Kende, S.H., kegiatan dimulai dengan pengerahan personel di Mapolsek Babo sekitar pukul 11.00 WIT. Satu jam kemudian, rombongan bergerak menuju pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal yang sedang bersandar.
Petugas menemukan barang bukti berupa empat karton minuman keras yang dikemas dalam kantong plastik bening, serta jeriken berkapasitas 20 liter. Secara keseluruhan, volume minuman keras ilegal yang diamankan mencapai sekitar 110 liter. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan langsung di Jeti Apung Babo, disaksikan oleh unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat setempat.
“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap jalur masuk minuman keras ilegal lewat jalur laut, khususnya di wilayah pelabuhan yang menjadi pintu gerbang distribusi ke distrik-distrik sekitarnya,” ujar Kapolsek Babo.
Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi pada pukul 13.20 WIT. Seluruh rangkaian berakhir aman dan terkendali sekitar pukul 14.00 WIT. Aparat berkomitmen akan memperketat pengawasan di pelabuhan guna mencegah peredaran barang haram yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Iskandar/ Jurnalis Go Indonesia







