Redistribusi Tanah di Banyuwangi: 42 Sertipikat Diserahkan untuk Warga Seneporejo & Karangdoro

IMG 20251031 WA0041

BANYUWANGI | Go Indonesia.id_ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah untuk warga Desa Seneporejo dan Desa Karangdoro, Kecamatan Siliragung, pada Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Seneporejo ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di pedesaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Sebanyak 42 sertipikat redistribusi diserahkan kepada warga penerima manfaat, yang terdiri atas tanah pemukiman perorangan, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sarjono, A.Ptnh., M.Hum, selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, yang juga memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Sarjono menyampaikan bahwa redistribusi tanah menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

β€œMelalui program redistribusi tanah ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang dimiliki secara produktif, berkelanjutan, serta turut menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Sarjono.

Ia juga menambahkan bahwa sertipikat yang diterima warga bukan hanya bukti kepemilikan tanah, namun juga menjadi dasar bagi penguatan ekonomi keluarga melalui akses permodalan dan pengembangan usaha produktif.

Reporter : Indah Razak

#ATRBPN
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#RedistribusiBanyuwangi


Advertisement

Pos terkait