BANYUWANGI | Go Indonesia.id_ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Jambewangi dan Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu.
Acara berlangsung di Pendopo Balai Desa Jambewangi pada Selasa (28/10/2025) dengan dihadiri masyarakat penerima sertipikat, perangkat desa, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan.
Sebanyak 98 bidang tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Jambewangi, sedangkan 15 bidang tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Temuguruh. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Sarjono, A.Ptnh., M.Hum.
Dalam sambutannya, Sarjono menyampaikan bahwa program redistribusi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.
βKami berharap sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, baik untuk meningkatkan kesejahteraan maupun sebagai modal dalam pengembangan usaha,β ujar Sarjono.
Sementara itu, Kepala Desa Jambewangi dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program redistribusi tanah di desanya.
βAtas nama pemerintah dan masyarakat Desa Jambewangi, kami menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Banyuwangi yang telah membantu memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat kami,β ujarnya.
Penerima sertipikat terdiri atas bidang tanah pemukiman/perorangan, serta bidang tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Dengan diserahkannya sertipikat redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat penerima dapat semakin tenang dalam mengelola tanahnya serta turut menjaga aset bersama untuk kemajuan desa.
Reporter : Indah Razak







