PAGAR ALAM| Go Indonesia.id_ Guna melengkapi berkas penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal yang terjadi di salah satu kandang ayam yang berada di jalan lapangan terbang Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam pada hari Jum’at 30 Januari 2026 Sekitar pukul 21, 45 Wib lalu hari ini Senin 09 Februari Polres Pagar Alam melalui Sat Reskrim melakukan gelar perkara Rekontruksi adegan.
Kegiatan ini dilakukan di Mapolres Pagar Alam yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Heriyanto,SE didampingi Kanit IPDA Dusman,SH Kabag ops AKP Ramsi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pagar Alam Muhammad Fahmi beserta jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam Senin 09 Februari 2026.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada,Sik didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto menjelaskan dilakukan nya Rekontruksi di Mapolres Pagar Alam untuk faktor keamanan dan menghindari terjadinya Konflik antara keluarga korban dan tersangka.
Kegiatan Rekontruksi di mulai dari adegan pertama dimana tersangka DA dan korban HH sedang berada di gudang tempat korban tinggal dan bekerja yang mana saat itu kedua korban dan tersangka bersiap siap pergi mengambil ayam.
Dimana saat itu Korban HH menyetir mobil dan tersangka DA duduk di samping namun sebelum pergi tersangka HH terlebih dahulu mengambil sebilah pisau yang di selipkan di pinggang.
Emosi tersangka memuncak ketika tersangka DA melihat korban HH yang masih memainkan hand phone di dalam kabin mobil dan mendatangi korban HH lalu tersangka DA langsung membuka pintu sebelah kiri sambil mencabut satu bilah pisau dan langsung menikam leher korban HH sebanyak 15 kali.
” Dari olah TKP polisi berhasil mengamankan pisau gagang kayu bersarung kulit, dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku, satu unit mobil pick up, karung plastik, serta pakaian korban,” tambah nya.
Sambung Iptu Heriyanto usai di tusuk Korban HH masih sempat mendorong tersangka DA sehingga tersangka jatuh dari mobil lalu korban HH menyalahkan mobil namun naas baru berjalan 20 meter mesin mobil tersebut mati.
Kemudian tersangka DA menyusul mobil yang di kendarai korban HH langsung membuka pintu sebelah kiri mobil tersebut dan bersamaan itu tersangka melihat korban sudah tak sadarkan diri dan bersimbah darah .
Usai kejadian tersebut tersangka DA kembali ke kandang ayam untuk mengambil sebuah karung berwarna hijau bergaris merah yang kemudian karung tersebut di gunakan untuk memasukkan jasad korban HH yang sudah tidak bernyawa.
” Tersangka kita amankan pada Sabtu 31 Januari 2026 oleh Anggota Polsek Dempo Selatan dan jajaran yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhiruddin,” pungkas Iptu Heriyanto.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan pasal Primer Pasal 459 KUHP Subsider pasal 458 ayat 1KUHP , Subsider Pasal 468 (2) KUHP .
Reporter: Belly Steven







