Residivis, kembali di tangkap oleh tim macan gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni

IMG 20250225 WA0035 1

TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id _Tim macan gunung kembali mengungkap kasus pencurian di bintuni yang dilakukan oleh seorang residivis. Senin (24-02-2025) siang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/5/I/2025/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 22 Januari 2025 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/II/2025/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 05 Februari 2024

Tim macan gunung melaksanakan pengembangan terhadap laporan polisi kasus pencurian di dua lokasi yang berbeda, setelah melakukan pengembangan terduga pelaku melarikan diri ke distrik yakora dengan menggunakan 1 unit Ranmor Kawasaki KLX 150 yang di duga barang curian.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun informasi yang didapat terduga pelaku sudah curiga dan mengetahui kalau dia sedang di kejar dari Team macan gunung kemudian terduga pelaku berniat untuk melarikan diri ke kampung baru distrik yakora mengunakan longboat sehingga Tim macan gunung berkoordinasi dengan Kapospol Meyado untuk meminta bantuan agar mengamankan yang bersangkutan.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui bahwa ada 3 (Tiga) kasus tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh pelaku dengan TKP dan Laporan polisi yang berbeda.

Setelah itu tim macan gunung membawa pelaku beserta barang bukti ke polres teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut

Adapun terduga pelaku berinisial H, agama Islam, pekerjaan tidak ada, alamat distrik Bintuni dan barang bukti yang di amankan berupa, sbb

1). Barang bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/II/2025/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 05 Februari 2024 yakni
– 1 (satu) unit Hp merek Realme warna Abu-abu
– 1 (satu) unit merek Oppo warna hitam
– 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna merah maron
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam

2). Barang bukti Laporan Polisi Nomor :LP/B/5/I/2025/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 22 Januari 2025, berupa 1 Unit SPM merek Kawasaki Klx 150 berwarna hitam pelaku telah menjualnya di Manokwari.

3). Sedangkan barang bukti 1 (satu) unit SPM merek Kawasaki Klx 150, Korban sudah di arahkan untuk membuat laporan polisi

Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sumber : Humas Polres Teluk Bintuni


Advertisement

Pos terkait