MADINA | Go Indonesia.id_ Pemilik akun Facebook Imah Nst berdomisili di lintas timur Panyabungan Mandailing Natal membuat postingan di media sosial dengan tulisan berbahasa daerah Mandailing Natal yang bertujuan merusak nama baik dua perempuan yang berdomisili di jalan bermula, dan satu lagi di Gunung tua Panyabungan
Dengan demikian setelah mereka melihat postingan tersebut langsung menghubungi pemilik akun agar menghapus nya, namun permintaan kedua wanita itu tidak di indahkan oleh pemilik akun, bahkan dengan tidak ada tanda tanda penyesalan mengatakan akan mempertanggung jawabkan postingannya(2/10/25)
Selanjutnya kedua wanita itu mendatangi kantor polisi Polsek kota Panyabungan untuk membuat pengaduan, polisi yang mereka temui mengatakan bahwa di kantor ini tidak ada layanan pengaduan terkait postingan di Facebook dan menyarankan langsung saja ke polres Mandailing Natal
Keesokan harinya Jum,at 03 Oktober 2025 mereka melanjutkan pengaduan ke polres dan sudah di terima oleh pihak berwajib di polres Mandailing Natal
Mengingat UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014):
Pasal 12 ayat (2): menyatakan bahwa penggunaan potret seseorang untuk tujuan komersial atau untuk kepentingan lain-lain wajib memperoleh persetujuan orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Pasal 115: mengatur sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 500 juta bagi setiap orang yang melanggar ketentuan ini dengan menggunakan foto orang lain tanpa izin.
UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008):
Pasal 27 ayat (1): dapat dikenakan jika foto disebarkan secara elektronik dan dimaksudkan untuk mendistribusikan, menayangkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi yang memuat unsur pemerasan atau pencemaran nama baik.
Pasal ini dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Harapan kedua wanita yang membuat pengaduan ke polres Mandailing Natal agar pengaduan mereka secepatnya di proses biar tidak menyebar luas postingan tersebut yang menyebabkan kerugian pencemaran nama baik dan malu keluarga, kami yakin akan kinerja dan pelayanan polres Mandailing Natal sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, tutupnya
Reporter : Muhammad Hamka S.pd