Reza Firdaus Diduga Dapat Perlakuan Istimewa di Lapas Narkotika Tanjungpinang, KPLP Terseret

IMG 20251003 WA0038

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id– Seorang narapidana kasus narkotika bernama Reza Firdaus, yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, diduga mendapat perlakuan khusus dan fasilitas mewah di balik jeruji besi.(3/10/25).

Perlakuan istimewa tersebut bahkan disinyalir melibatkan oknum petugas, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) setempat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi ini pertama kali diungkap oleh seorang warga binaan berinisial A, yang enggan disebutkan namanya. Menurut A, Reza Firdaus yang berasal dari Aceh diperlakukan layaknya β€œraja” di dalam Lapas.

Semua kebutuhan pribadinya, mulai dari handphone, kipas angin, hingga kasur empuk, disebut selalu dipenuhi oleh petugas – asalkan disertai bayaran yang disebut bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari harga pasar.

β€œReza itu bos besar di sini. Statusnya sebagai tamping pemuka membuat dia bebas melakukan banyak hal yang dilarang untuk narapidana biasa,” ujar sumber tersebut.

Lebih mengkhawatirkan, Reza Firdaus diduga memiliki jaringan luas di dalam Lapas, termasuk dengan sejumlah oknum petugas.

Ia disebut kerap lolos dari razia rutin yang dilakukan oleh KPLP dan Kantor Wilayah Kemenkumham, serta memiliki ruang tahanan layaknya kamar pribadi, lengkap dengan perabotan dan listrik yang menyala 24 jam.

Tak hanya itu, Reza Firdaus juga disebut-sebut aktif mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam Lapas, dan bahkan diduga mendistribusikannya bersama rekan-rekannya di lorong tahanan yang sama.

Barang terlarang itu diduga masuk ke dalam Lapas melalui jalur petugas yang sudah β€œterkondisikan”.

β€œSemua orang di sini tahu. Tapi mereka (petugas) seolah tutup mata, telinga, dan mulut,” tegas narasumber.

Ironisnya, dalam program pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan untuk kategori risiko tinggi (high risk), nama Reza Firdaus tidak masuk dalam daftar, meski aktivitasnya dinilai sangat membahayakan stabilitas dan keamanan Lapas.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik jual beli fasilitas dan kekuasaan di lembaga pemasyarakatan.

Sumber menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham untuk menuntut klarifikasi dan tindakan tegas.

Redaksi GoIndonesia.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Kemenkumham terkait temuan ini.

Reporter: Edy
Editor: Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait